2 Pria Pelaku Ganjal ATM Dibekuk Polisi

Rabu, 12 Agustus 2020 - 18:52 WIB
Dua pelaku pengganjal kartu ATM, berinisial WS, (37), dan MS, (37), dibekuk petugas Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Jumat 7 Agustus 2020. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Dua pelaku pengganjal kartu ATM , berinisial WS, (37), dan MS, (37), dibekuk petugas Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Jumat 7 Agustus 2020. Kedua pria asal Lampung ini dibekuk seusai beraksi di salah satu minimarket di wilayah Tambora

“Tim kami menangkap tidak lebih dari 1 jam”, kata Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh, Rabu (12/8/2020). Iver menambahkan dari tangan para pelaku petugas menyita tiga kartu ATM BCA, satu ATM Mandiri, dan tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal. (Baca juga; Tiga Pegawai PN Jakbar Positif Covid-19 )

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suparmin mengatakan selain mengamankan dua pelaku, pihaknya juga masih memburu tiga pelaku lainnya, yakni W, T, dan D. Ketiganya tak berhasil dibekuk seusai polisi menggerebek di salah satu hotel di Cideng.

Saat penggrebek itu, ketiganya telah check out sejam sebelumnya. Suparmin melanjutkan, hasil pemeriksaan sementara pelaku kerap beraksi di sejumlah atm minimarket wilayah Jakarta dan Tangerang.

Akibat perbuatanya para pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara lantaran dianggap melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. (Baca juga; Hamili dan Bawa Kabur Anak Gadis, Ibu di Cengkareng Polisikan Tetangga )
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More