Bawaslu Depok Telusuri Dugaan Bagi-bagi Duit Caleg Gerindra di Sawangan
Jum'at, 26 Januari 2024 - 10:46 WIB
DEPOK - Dugaan bagi-bagi duit yang dilakukan calon anggota legislatif ( caleg ) DPR dari Gerindra berinisial HPB saat berkampanye di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Depok, Minggu (21/1/2024) ditelusuri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu Depok belum bisa menyimpulkan.
"Belum bisa kami simpulkan karena dalam proses penelusuran dah pengumpulan keterangan dan bukti. Kami mendapat informasi dari rekaman video," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Depok, Sulastio saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).
Sulastio pun menyebut jika terbukti melanggar politik uang, Bawaslu Depok akan menerapkan sanksi pidana pemilu. "Kalolau politik uang itu pidana pemilu," ungkapnya.
Diketahui dalam video yang beredar, HPB terlihat membagikan uang ke sejumlah emak-emak. Emak-emak tersebut antusias setelah menerima uang dari HPB.
Sebagai informasi, larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.
"Belum bisa kami simpulkan karena dalam proses penelusuran dah pengumpulan keterangan dan bukti. Kami mendapat informasi dari rekaman video," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Depok, Sulastio saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).
Sulastio pun menyebut jika terbukti melanggar politik uang, Bawaslu Depok akan menerapkan sanksi pidana pemilu. "Kalolau politik uang itu pidana pemilu," ungkapnya.
Diketahui dalam video yang beredar, HPB terlihat membagikan uang ke sejumlah emak-emak. Emak-emak tersebut antusias setelah menerima uang dari HPB.
Sebagai informasi, larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.
(rca)
tulis komentar anda