Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya Besok, Aiman Tegaskan Kasusnya Tak Ada Unsur Pidana
Kamis, 25 Januari 2024 - 17:54 WIB
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono pada Jumat, 26 Januari 2024, besok.
Merespons hal itu, Aiman menegaskan kasus yang tengah di alaminya tidak terdapat unsur pidana. Sebab, hal yang disampaikan juga diungkap di sejumlah media nasional.
“Terkait kasus yang menimpa saya, saya merasa sampai hari ini merasa bahwa ini sama sekali tidak ada unsur pidananya. Kenapa? Karena apa yang disampaikan itu juga disampaikan oleh media masa nasional,” kata Aiman di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).
Aiman juga mempertanyakan apa yang disampaikan oleh sejumlah media sosial terkait pernyataannya itu. Sebab, saat ini dirinya disangkakan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana atau menyampaikan informasi kebohongan.
“Apakah media-media nasional tersebut? saya sebut salah satunya Media Indonesia pada 10 dan 11 November 2023 dan 18 November 2023. Dan Majalah Tempo 4 Desember 2023, Podcast Tempo Bocor Alus 2 Desember 2023,” ujarnya.
“Persis, infomasi yang saya sampaikan bahkan mereka lebih detil dari informasi yang saya sampaikan. Sebut nama bahkan, sebut pangkat bahkan jenderal, dan sebagainya. Apakah mereka menyampaikan informasi kebohongan? jawaban pasti tidak. Lalu kenapa saya dipindana? Itu pertanyaan besar,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Aiman Witjaksono dilaporkan oleh aliansi elemen masyarakat sipil untuk demokrasi yang terdiri dari garda pemilu damai, juga front pemuda jaga pemilu dan juga barisan mahasiswa Jakarta. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Merespons hal itu, Aiman menegaskan kasus yang tengah di alaminya tidak terdapat unsur pidana. Sebab, hal yang disampaikan juga diungkap di sejumlah media nasional.
“Terkait kasus yang menimpa saya, saya merasa sampai hari ini merasa bahwa ini sama sekali tidak ada unsur pidananya. Kenapa? Karena apa yang disampaikan itu juga disampaikan oleh media masa nasional,” kata Aiman di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).
Aiman juga mempertanyakan apa yang disampaikan oleh sejumlah media sosial terkait pernyataannya itu. Sebab, saat ini dirinya disangkakan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana atau menyampaikan informasi kebohongan.
“Apakah media-media nasional tersebut? saya sebut salah satunya Media Indonesia pada 10 dan 11 November 2023 dan 18 November 2023. Dan Majalah Tempo 4 Desember 2023, Podcast Tempo Bocor Alus 2 Desember 2023,” ujarnya.
“Persis, infomasi yang saya sampaikan bahkan mereka lebih detil dari informasi yang saya sampaikan. Sebut nama bahkan, sebut pangkat bahkan jenderal, dan sebagainya. Apakah mereka menyampaikan informasi kebohongan? jawaban pasti tidak. Lalu kenapa saya dipindana? Itu pertanyaan besar,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Aiman Witjaksono dilaporkan oleh aliansi elemen masyarakat sipil untuk demokrasi yang terdiri dari garda pemilu damai, juga front pemuda jaga pemilu dan juga barisan mahasiswa Jakarta. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
tulis komentar anda