Sempat Lesu Akibat Covid-19, Perolehan Pajak Parkir Bekasi Kembali Meroket
Selasa, 11 Agustus 2020 - 16:01 WIB
BEKASI - Perolehan pajak dari sektor parkir di Kota Bekasi sempat lesu. Hal itu setelah wabah Covid-19 merambah Indonesia pada awal Maret 2020 lalu. Apalagi, setelah pemerintah setempat resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menutup semua sektor pariwisata.
Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi mencatat perolehan pajak parkir pada bulan Februari yang disetorkan pada Maret mencapai Rp4 miliar. Sementara setelah ditetapkan PSBB maksimal pada pertengahan Maret, setoran pajak maksimal hanya setengah bulan yaitu sebesar Rp1,8 miliar masuk kas daerah.
”Menurun pada pertengahan Maret, Januari-Februari itu stabil, namun kali ini kembali stabil dan terus mengalami peningkatan,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Aan Suhanda kepada SINDOnews di Plaza Kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (11/8/2020).
Saat ini, kata dia, perolehan pajak parkir kembali naik setelah pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan pelonggaran PSBB. Pada pekan ini, pajak parkir yang terserap sudah mencapai 38 persen dari target sebesar Rp45 miliar. Target Rp45 miliar itu disesuaikan akibat pandemi Covid-19. Sebelumnya target ditetapkan sebesar Rp78,1 miliar.
”April yang disetorkan Mei menurun lagi menjadi Rp744 juta, dan perolehan Mei yang disetorkan Juni Rp610 juta,” ujarnya. Bulan Mei menjadi titik terendah karena pusat-pusat ekonomi banyak tidak beroperasi demi mencegah penularan virus Corona. Misalnya mal hingga pusat-pusat pertokoan yang menjadi penyumbang pajak parkir terbesar. (Baca: Pemprov DKI Klaim Ganjil Genap Berhasil Turunkan Kemacetan)
”Setelah pelonggaran pada Juni, perolehan pajak parkir naik lagi menjadi Rp 1,3 miliar,” ungkapnya. Meskipun pusat ekonomi sudah beroperasi lagi, namun perolehan pajak parkir tidak bisa disamakan dengan sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Sebab, hingga sekarang masih terjadi pembatasan-pembatasan jumlah pengunjung.
Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi mencatat perolehan pajak parkir pada bulan Februari yang disetorkan pada Maret mencapai Rp4 miliar. Sementara setelah ditetapkan PSBB maksimal pada pertengahan Maret, setoran pajak maksimal hanya setengah bulan yaitu sebesar Rp1,8 miliar masuk kas daerah.
”Menurun pada pertengahan Maret, Januari-Februari itu stabil, namun kali ini kembali stabil dan terus mengalami peningkatan,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Aan Suhanda kepada SINDOnews di Plaza Kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (11/8/2020).
Saat ini, kata dia, perolehan pajak parkir kembali naik setelah pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan pelonggaran PSBB. Pada pekan ini, pajak parkir yang terserap sudah mencapai 38 persen dari target sebesar Rp45 miliar. Target Rp45 miliar itu disesuaikan akibat pandemi Covid-19. Sebelumnya target ditetapkan sebesar Rp78,1 miliar.
”April yang disetorkan Mei menurun lagi menjadi Rp744 juta, dan perolehan Mei yang disetorkan Juni Rp610 juta,” ujarnya. Bulan Mei menjadi titik terendah karena pusat-pusat ekonomi banyak tidak beroperasi demi mencegah penularan virus Corona. Misalnya mal hingga pusat-pusat pertokoan yang menjadi penyumbang pajak parkir terbesar. (Baca: Pemprov DKI Klaim Ganjil Genap Berhasil Turunkan Kemacetan)
”Setelah pelonggaran pada Juni, perolehan pajak parkir naik lagi menjadi Rp 1,3 miliar,” ungkapnya. Meskipun pusat ekonomi sudah beroperasi lagi, namun perolehan pajak parkir tidak bisa disamakan dengan sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Sebab, hingga sekarang masih terjadi pembatasan-pembatasan jumlah pengunjung.
(hab)
tulis komentar anda