Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Film Porno, Siskaeee Ajukan Praperadilan
Selasa, 16 Januari 2024 - 10:12 WIB
JAKARTA - Selebgram Siskaeee tak terima dijadikan tersangka kasus rumah produksi film porno. Wanita bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya.
Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dilihat Selasa (16/1/2024).
Dalam SIPP, Siskaeee atau yang bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 15 Januari 2024 dengan nomor perkara nomor perkara: 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Adapun nama pemohon dalam gugatan tersebut adalah Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. Kemudian, termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.
Sebagai informasi, Siskaeee bersama 10 orang pemeran lainnya kembali menghebohkan warganet. Pasalnya, selebgram tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan.
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Siskaeee terancam pidana 10 tahun penjara. Karena melanggar Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Kamis (28/12/2023).
Pemeran yang ditetapkan sebagai tersangka ini di antaranya Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atu ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.
Selain itu, ada juga dua tersangka pemeran pria yang dijadikan tersangka. Dia adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Sebelum diciduk, mereka rupanya telah menghasilkan 120 film porno sejak 2022. Mereka meraup keuntungan mencapai Rp500 juta.
Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dilihat Selasa (16/1/2024).
Dalam SIPP, Siskaeee atau yang bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 15 Januari 2024 dengan nomor perkara nomor perkara: 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Adapun nama pemohon dalam gugatan tersebut adalah Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. Kemudian, termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.
Sebagai informasi, Siskaeee bersama 10 orang pemeran lainnya kembali menghebohkan warganet. Pasalnya, selebgram tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan.
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Siskaeee terancam pidana 10 tahun penjara. Karena melanggar Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Kamis (28/12/2023).
Pemeran yang ditetapkan sebagai tersangka ini di antaranya Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atu ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.
Selain itu, ada juga dua tersangka pemeran pria yang dijadikan tersangka. Dia adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Sebelum diciduk, mereka rupanya telah menghasilkan 120 film porno sejak 2022. Mereka meraup keuntungan mencapai Rp500 juta.
(rca)
tulis komentar anda