Polisi Tahan Pegawai BNN Tersangka KDRT Istrinya
Minggu, 07 Januari 2024 - 09:24 WIB
JAKARTA - Polisi resmi menahan AF (42), pegawai Badan Narkotika Nasional ( BNN ) yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) kepada istrinya, YA (29). Penahanan dilakukan usai tersangka diperiksa pada Jumat (5/1/2024).
"Iya sudah dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus dikutip, Minggu (7/1/2024).
Firdaus menjelaskan, AF diduga melakukan KDRT karena kesal istrinya melakukan pinjaman online (pinjol) sebesar Rp30 juta. "Karena yang bayar pinjol ini si tersangka," ungkap Firdaus.
Alasan lainnya, tersangka dan korban juga pernah cekcok lantaran rebutan kunci untuk menggunakan kendaraan. Tersangka juga pernah melakukan KDRT lantaran dirinya dihalangi saat ingin pulang ke orang tuanya.
"Tersangka kesal karena saat tersangka mau pulang ke rumah orang tuanya dengan menggunakan sepeda motor namun dihalangi oleh korban," lanjutnya.
Sebelumya diberitakan, seorang perempuan asal Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Tengah berinisial YA (29) mendapat tindakan KDRT suaminya berinisial AF (42) yang merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) instansi BNN.
YA menceritakan dirinya telah menikah dengan AF pada 2015 silam. Pernikahannya berlangsung baik-baik saja hingga pada tahun 2020 sikap sang suami berubah bahkan dirinya digugat cerai.
Tepat pada 11 Juni 2020, YA melaporkan penelantaran anak ke instansi tempat suaminya bekerja. Semenjak laporan itu, dirinya mengaku kerap mendapatkan kekerasan. "Dia orangnya memang temperamental," kata YA saat ditemui, Selasa (2/1/2024).
"Iya sudah dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus dikutip, Minggu (7/1/2024).
Firdaus menjelaskan, AF diduga melakukan KDRT karena kesal istrinya melakukan pinjaman online (pinjol) sebesar Rp30 juta. "Karena yang bayar pinjol ini si tersangka," ungkap Firdaus.
Alasan lainnya, tersangka dan korban juga pernah cekcok lantaran rebutan kunci untuk menggunakan kendaraan. Tersangka juga pernah melakukan KDRT lantaran dirinya dihalangi saat ingin pulang ke orang tuanya.
"Tersangka kesal karena saat tersangka mau pulang ke rumah orang tuanya dengan menggunakan sepeda motor namun dihalangi oleh korban," lanjutnya.
Sebelumya diberitakan, seorang perempuan asal Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Tengah berinisial YA (29) mendapat tindakan KDRT suaminya berinisial AF (42) yang merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) instansi BNN.
YA menceritakan dirinya telah menikah dengan AF pada 2015 silam. Pernikahannya berlangsung baik-baik saja hingga pada tahun 2020 sikap sang suami berubah bahkan dirinya digugat cerai.
Tepat pada 11 Juni 2020, YA melaporkan penelantaran anak ke instansi tempat suaminya bekerja. Semenjak laporan itu, dirinya mengaku kerap mendapatkan kekerasan. "Dia orangnya memang temperamental," kata YA saat ditemui, Selasa (2/1/2024).
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda