3 Pelaku Ganjal ATM Dibekuk di Bogor, Kuras Ratusan Juta Uang Korban
Senin, 10 Agustus 2020 - 15:58 WIB
BOGOR - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota meringkus 3 dari 6 pelaku pembobol rekening bank dengan modus ganjal kartu ATM dengan korek api, Senin (10/8/2020). Sebelum diringkus komplotan pelaku ini berhasil menguras uang tunai Rp115 juta milik salah satu korbannya di mesin ATM SPBU kawasan Bogor Barat.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser menyebutkan para, yaitu UN alias Untung, (36), HY alias Bondet, (40), dan KA alias Darmawai, (38). Adapun tiga pelaku lainnya yang masih buron adalah ES, RN, dan UA. "Para pelaku ini terakhir menjalankan aksinya pada 13 Juli 2020 di SPBU Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Kerugian korban sebanyak Rp115 juta," katanya.
Sepekan kemudian, lanjut Hendri, para pelaku itu diringkus petugas setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi serta korban. "Modus operandinya, mereka menguras uang korban dengan cara mengganjal ATM menggunakan korek api," katanya. (Baca juga; BNN Gagalkan Penyelundupan 450 Kg Ganja Dalam Truk Muatan Pisang di Bekasi )
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini berpura-pura membantu nasabah yang hendak mengambil uang tunai pertengahan Juli lalu. Saat itu, salah satu korbannya yakni MY warga Curugmekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, hendak mengambil uang tunai di SPBU di Cilendek.
"Sekitar pukul 11.00 WIB, korban ini hendak mengambil uang tunai di ATM. Hanya saja tidak masuk. Saat itu ada pelaku UN pura-pura membantu korban MY dengan menukar kartu ATM. Saat kartu hasil tukaran tersebut masuk mesin, nomor PIN sudah dikuasi pelaku," katanya.
Lantaran kartu yang dipegang korban palsu, tidak bisa digunakan transaksi. Akhirnya, korban berusaha mencari mesin ATM lain, namun tidak bisa bertransaksi. Lalu korban MY pun pergi ke kantor cabang bank dan setelah diperiksa saldonya berkurang Rp115 juta. Hanya tinggal sekitar Rp3 jutaan di rekening.
"Saat itu juga korban melapor ke kepolisian dan kita lakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Bogor juga," katanya. (Baca juga; Gunakan Selebrgam untuk Promosi, Praktik Dokter Gigi Palsu Dibongkar Polisi )
Dihadapan petugas, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan di Kota Bogor. Sebelumnya sudah beberapa kali melakukan kejahatan di luar Bogor, seperti Jakarta dan Bandung.
Dari hasil kejahatan itu, polisi menyita sejumlah barang bukt, di antaranya satu unit mobil, satu unit ponsel, batang korek api, dan beberapa kartu ATM berbagai bank. "Pelaku pun dijerat Pasal 363 dan 378 tentang Pencurian dan Penipuan dengan ancaman minimal lima tahun penjara," pungkasnya.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser menyebutkan para, yaitu UN alias Untung, (36), HY alias Bondet, (40), dan KA alias Darmawai, (38). Adapun tiga pelaku lainnya yang masih buron adalah ES, RN, dan UA. "Para pelaku ini terakhir menjalankan aksinya pada 13 Juli 2020 di SPBU Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Kerugian korban sebanyak Rp115 juta," katanya.
Sepekan kemudian, lanjut Hendri, para pelaku itu diringkus petugas setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi serta korban. "Modus operandinya, mereka menguras uang korban dengan cara mengganjal ATM menggunakan korek api," katanya. (Baca juga; BNN Gagalkan Penyelundupan 450 Kg Ganja Dalam Truk Muatan Pisang di Bekasi )
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini berpura-pura membantu nasabah yang hendak mengambil uang tunai pertengahan Juli lalu. Saat itu, salah satu korbannya yakni MY warga Curugmekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, hendak mengambil uang tunai di SPBU di Cilendek.
"Sekitar pukul 11.00 WIB, korban ini hendak mengambil uang tunai di ATM. Hanya saja tidak masuk. Saat itu ada pelaku UN pura-pura membantu korban MY dengan menukar kartu ATM. Saat kartu hasil tukaran tersebut masuk mesin, nomor PIN sudah dikuasi pelaku," katanya.
Lantaran kartu yang dipegang korban palsu, tidak bisa digunakan transaksi. Akhirnya, korban berusaha mencari mesin ATM lain, namun tidak bisa bertransaksi. Lalu korban MY pun pergi ke kantor cabang bank dan setelah diperiksa saldonya berkurang Rp115 juta. Hanya tinggal sekitar Rp3 jutaan di rekening.
"Saat itu juga korban melapor ke kepolisian dan kita lakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Bogor juga," katanya. (Baca juga; Gunakan Selebrgam untuk Promosi, Praktik Dokter Gigi Palsu Dibongkar Polisi )
Dihadapan petugas, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan di Kota Bogor. Sebelumnya sudah beberapa kali melakukan kejahatan di luar Bogor, seperti Jakarta dan Bandung.
Dari hasil kejahatan itu, polisi menyita sejumlah barang bukt, di antaranya satu unit mobil, satu unit ponsel, batang korek api, dan beberapa kartu ATM berbagai bank. "Pelaku pun dijerat Pasal 363 dan 378 tentang Pencurian dan Penipuan dengan ancaman minimal lima tahun penjara," pungkasnya.
(wib)
tulis komentar anda