Aniaya Ketua DPC Perindo Pademangan, 4 Mantan Sekuriti Ancol Divonis 10 Tahun Penjara

Kamis, 21 Desember 2023 - 19:03 WIB
Hakim PN Jakarta Utara memvonis 4 mantan sekuriti Ancol pelaku penganiayaan Ketua DPC Partai Perindo Pademangan Hasanuddin (42) hingga tewas dengan hukuman 10 tahun penjara. Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memvonis 4 mantan sekuriti Ancol pelaku penganiayaan Ketua DPC Partai Perindo Pademangan Hasanuddin (42) hingga tewas dengan hukuman 10 tahun penjara.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Edi Junaedi di Ruang Sidang 4 Subekti PN Jakarta Utara, Kamis (21/12/2023).

"Menyatakan mengadili empat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan maut masing-masing penjara 10 tahun," ujar Edi.



Empat terdakwa yakni Purnomo, Kasuri, Siswanto, dan M Hidayatullah hanya tertunduk mendengarkan vonis majelis hakim.



Hasanuddin dianiaya hingga tewas karena dituduh maling oleh para pelaku pada Sabtu, 29 Juli 2023. Korban dipukul dan ditendang, dipecut dengan kabel, dan berbagai bentuk penganiayaan lainnya. Bahkan, korban akan dibuang menggunakan mobil.

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, jajaran Partai Perindo mengucapkan belasungkawa korban. "Hari ini agenda putusan di mana hakim memberikan putusan penjara masing-masing 10 tahun. Kami belum bisa begitu puas dengan hasil putusan ini karena yang mereka lakukan sangat kejam," ujar Amriadi.

Alasan para pelaku menganiaya korban karena dituduh melakukan pencurian. "Kami rasa itu hanya alibi mereka. Sebagai penasihat hukum kami melihat ada unsur dendam. Mereka orang berpendidikan dan terlatih mengamankan orang," katanya.

Dia melihat perkara tersebut belum terungkap sepenuhnya. Pasalnya, pada perkara itu banyak oknum pegawai di Ancol melihat penganiayaan korban dan membiarkan hal itu terjadi.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More