Penindakan Manual, Anggota F-PDIP DKI Ini Sebut Ganjil Genap Tidak Efektif

Senin, 10 Agustus 2020 - 14:54 WIB
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak mengatakan, pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil genap tidak efektif karena penindakannya manual.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Rencana Pemprov DKI Jakarta memperluas pengendalian lalu lintas berupa sistem ganjil genap di seluruh jalan dan sepanjang hari menuai pro-kontra. Sistem ganjil genap dinilai tidak bisa dijadikan instrumen mencegah penularan Covid-19.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta , Gilbert Simanjuntak mengatakan, pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil genap hanya untuk mengurai lalu lintas. Itu pun tidak efektif karena penindakannya manual. Artinya, apabila bertujuan untuk mencegah penularan dengan membatasi pergerakan orang menggunakan kendaraan pribadi, sistem ganjil genal tidak bisa diandalkan.

"Logikanya dimana kalau diterapkan seluruh ruas jalan dan setiap hari? 25 ruas jalan yang berlaku ganjil genap saja sudah berdampak terhadap ekonomi dan masih banyak penularan. Seluruh fraksi DPRD menolak," kata Gilbert saat dihubungi, Senin (10/8/2020).



Gilbert menyarankan agar sebaiknya Pemprov DKI Jakarta menganulir kembali sistem ganjil genap di tengah pandemi. Menurutnya, percuma apabila pergerakan kendaraan dibatasi tetapi pengawasan di komunitas sebagai tempat penyebaran Covid-19 sangat minim. (Baca: Dirlantas: Penerapan Ganjil Genap di Seluruh Jakarta Perlu Kajian Matang)

Pemprov DKI Jakarta, lanjut Gilbert, lebih baik fokus terhadap pengawasan dan sanksi penegakan hukum yang konsisten. Sehingga penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan."Yang perlu dibatasi adalah pergerakan di permukiman padat, pasar tradisional, perkantoran dan lain-lain yang paling banyak kontak tanpa masker," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo berencana memperluas sistem ganjil genap di seluruh ruas jalan Ibu Kota dan sepanjang hari. Hal itu bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat saat PSBB transisi.

Syafrin menjelaskan, sistem ganjil genap saat ini adalah instrumen kebijakan Pemprov DKI dalam rangka pengendalian pergerakan warga. Sebab, sejak dihapuskannya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakatta pada 14 Juli lalu, Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki instrumen pergerakan warga di Jakarta. "Jadi Pemprov DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk membatasi warga dengan pembatasan lalu lintas berupa sistem ganjil genap," tegasnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More