3 Jam Operasi, Belasan Kendaraan Terciduk Langgar Ganjil Genap

Senin, 10 Agustus 2020 - 10:11 WIB
Polantas melakukan penindakan tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020). Foto: IsraTriansyah/SINDOphoto
JAKARTA - Hari pertama penindakan ganjil genap , 18 kendaraan ditilang di Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Senin, (10/8/2020) pagi ini. Mereka kemudian dikenakan sanksi tilang secara konvensional dan elektronik.

“Dari jam 6-9 pagi tadi ada 18 kendaraan yang ditilang,” ucap Kasatlantas Polres Jakarta Barat, Kompol Purwanta di lokasi Ganjil Genap, Jalan S Parman, Palmerah, Jakarta Barat. ( )

Pantauan di lokasi, tak hanya kendaraan bernomor polisi Jakarta yang melanggar kebijakan ganjil genap. Beberapa kendaraan berpelat nomor luar Jakarta seperti dari Serang, Banten dan Bandung, Jawa Barat juga terciduk melanggar kebijakan ini.



Mayoritas dari kendaraan yang melanggar adalah yang keluar dari arah Tol Tangerang-Jakarta untuk berbelok ke Jalan Letjen S. Parman arah Slipi. Mereka berdalih tidak tahu bahwa kebijakan ganjil genap sudah diberlakukan kembali di Jalan Letjen S Parman per hari ini.

"Saya enggak tahu pak, saya kira masih belum berlaku," ujar Zainal (34) pengendara minibus berpelat nomor ganjil saat diberhentikan polisi. ( )

Polisi sendiri, melalui Kanit Turjawali Satlantas Jakarta Barat, AKP Sudarmo mengatakan, telah mensosialisasikan sepekan kebijakan ini. Karena itu, pihaknya tanpa kompromi dalam menindak pelanggaran.

Sudarmo menuturkan memang cukup banyak kendaraan luar Jakarta yang terjaring melanggar ganjil genap. Mereka kerap kali beralasan tak mengetahui ada kebijakan ini. (Baca Juga: Mulai 3 Agustus, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Dilakukan

Sudarmo menambahkan, kendati kendaraan berasal dari luar Jakarta, persidangan tilang tetap digelar di PN Jakarta Barat. Beberapa surat berjalan, seperti STNK dan SIM pelanggar disita.

Diketahui, Jalan S Parman menjadi satu dari 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena kebijakan ganjil genap. Kebijakan ganjil genap bakal diterapkan setiap Senin-Jumat, mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB di pagi hari dan sore hari pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More