Digelar Hari ini, Kejari Jaktim: Putra Siregar Wajib Hadiri Sidang Perdana
Senin, 10 Agustus 2020 - 09:43 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus penyelundupan handphone ilegal yang menjerat Putra Siregar pemilik PS Store memasuki babak persidangan. Sidang perdana dijadwalkan digelar Senin (10/8/2020) siang nanti.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Milono mengatakan, sidang perdana Putra Siregar digelar sesuai jadwal pada pukul 13.55 WIB di PN Jakarta Timur.
"Kalau sesuai jadwalnya pukul 13.55 WIB. Cuma tergantung hakimnya nanti," kata Milono saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). (
)
Sidang perdana hari ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka itu, kata dia, tersangka Putra Siregar wajib hadir pada siang nanti untuk menentunkan nasibnya kedepan.
Namun, jika Putra tak hadir maka jalannya persidangan akan ditentukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sebagai pengadilan yang menangani perkara penyelundupan handphone ilegal.
"Diwajibkan hadir. Kalau enggak datang itu nanti keputusan hakim. Kewenangan sudah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya. ( )
Sebelumnya, Putra Siregar sendiri ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penjualan handphone ilegal yang ditangani Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta.
Bea dan Cukai DKI dan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sepakat Putra melakukan tindak kepabeanan sesuai Pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006.
Sebanyak 190 handphone ilegal disita sebagai barang bukti dalam penetapan tersangka. Namun hingga kini PS Store sendiri masih melayani pembeli.
Hukuman yang menanti Putra bila divonis bersalah oleh Hakim yakni paling singkat 2 tahun dan hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Milono mengatakan, sidang perdana Putra Siregar digelar sesuai jadwal pada pukul 13.55 WIB di PN Jakarta Timur.
"Kalau sesuai jadwalnya pukul 13.55 WIB. Cuma tergantung hakimnya nanti," kata Milono saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). (
Baca Juga
Sidang perdana hari ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka itu, kata dia, tersangka Putra Siregar wajib hadir pada siang nanti untuk menentunkan nasibnya kedepan.
Namun, jika Putra tak hadir maka jalannya persidangan akan ditentukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sebagai pengadilan yang menangani perkara penyelundupan handphone ilegal.
"Diwajibkan hadir. Kalau enggak datang itu nanti keputusan hakim. Kewenangan sudah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya. ( )
Sebelumnya, Putra Siregar sendiri ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penjualan handphone ilegal yang ditangani Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta.
Bea dan Cukai DKI dan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sepakat Putra melakukan tindak kepabeanan sesuai Pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006.
Sebanyak 190 handphone ilegal disita sebagai barang bukti dalam penetapan tersangka. Namun hingga kini PS Store sendiri masih melayani pembeli.
Hukuman yang menanti Putra bila divonis bersalah oleh Hakim yakni paling singkat 2 tahun dan hukuman maksimal 8 tahun penjara.
(mhd)
tulis komentar anda