Polisi Sebut Alasan Firli Absen Pemeriksaan Tidak Patut dan Wajar
Kamis, 21 Desember 2023 - 17:20 WIB
JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menilai alasan absennya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) noaktif Firli Bahuri dalam pemeriksaan hari ini tidak patut dan tak wajar. Seharusnya Firli tetap menghadiri pemeriksaan.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli menyampaikan surat pada 21 Desember 2023. Dalam surat tersebut Firli menyampaikan tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/4829/XII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tanggal 18 Desember 2023.
Dia menilai surat yang dikirimkan melalui penasihat hukum tersangka tidak memiliki alasan yang patut. "Penyidik menilai alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar," ujarnya, Kamis (21/12/2023).
Selanjutnya penyidik akan kembali melayangkan surat pemanggilan yang kedua kalinya. "Dengan demikian penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," katanya.
Di tempat terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan jika Firli tidak menghiraukan pemanggilan kedua, pihaknya tidak akan segan melakukan penangkapan dan penahanan.
"Kalau dari surat panggilan pertama hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," tegas Karyoto di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
Diketahui, Firli sudah jadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Status tersangka diumumkan Polda Metro Jaya.
Dia sudah beberapa kali memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Namun, jenderal bintang tiga purnawirawan itu sejauh ini belum ditahan.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli menyampaikan surat pada 21 Desember 2023. Dalam surat tersebut Firli menyampaikan tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/4829/XII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tanggal 18 Desember 2023.
Dia menilai surat yang dikirimkan melalui penasihat hukum tersangka tidak memiliki alasan yang patut. "Penyidik menilai alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar," ujarnya, Kamis (21/12/2023).
Selanjutnya penyidik akan kembali melayangkan surat pemanggilan yang kedua kalinya. "Dengan demikian penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," katanya.
Di tempat terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan jika Firli tidak menghiraukan pemanggilan kedua, pihaknya tidak akan segan melakukan penangkapan dan penahanan.
"Kalau dari surat panggilan pertama hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," tegas Karyoto di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
Diketahui, Firli sudah jadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Status tersangka diumumkan Polda Metro Jaya.
Dia sudah beberapa kali memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Namun, jenderal bintang tiga purnawirawan itu sejauh ini belum ditahan.
(jon)
tulis komentar anda