Praperadilan Ditolak, Hari Ini Firli Bahuri Kembali Diperiksa di Bareskrim
Kamis, 21 Desember 2023 - 08:17 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri bakal diperiksa lagi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini, Kamis (21/12/2023). Pemeriksaan ini usai praperadilan Firli ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sama dengan pemeriksaan sebelumnya hari ini yang bersangkutan diperiksa di Gedung Bareskrim Polri. "Pemeriksaan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6)," ujarnya, Kamis (21/12/2023).
Rencananya, Firli akan dimintai keterangan pukul 10.00 WIB. Namun, belum diketahui apakah Firli akan hadir atau tidak. Dia juga tidak merinci apakah Firli bakal langsung ditahan setelah pemeriksaan ketiga kalinya sebagai tersangka.
Adapun pemeriksaan hattrick Firli sebagai tersangka ini dilakukan polisi setelah praperadilan Firli atas status tersangkanya ditolak.
Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Firli. "Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati, Selasa (19/12/2023).
Diketahui, Firli sudah beberapa kali memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Namun, jenderal bintang tiga purnawirawan itu belum ditahan.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sama dengan pemeriksaan sebelumnya hari ini yang bersangkutan diperiksa di Gedung Bareskrim Polri. "Pemeriksaan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6)," ujarnya, Kamis (21/12/2023).
Rencananya, Firli akan dimintai keterangan pukul 10.00 WIB. Namun, belum diketahui apakah Firli akan hadir atau tidak. Dia juga tidak merinci apakah Firli bakal langsung ditahan setelah pemeriksaan ketiga kalinya sebagai tersangka.
Adapun pemeriksaan hattrick Firli sebagai tersangka ini dilakukan polisi setelah praperadilan Firli atas status tersangkanya ditolak.
Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Firli. "Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati, Selasa (19/12/2023).
Diketahui, Firli sudah beberapa kali memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Namun, jenderal bintang tiga purnawirawan itu belum ditahan.
(jon)
tulis komentar anda