Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Begini Respons Polda Metro
Rabu, 20 Desember 2023 - 09:08 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menolak untuk menjadi saksi meringankan (a de charge) dalam kasus dugaan pemerasan tersangka Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya menilai penolqkan tersebut merupakan hak dari Alexander Marwata.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima Alexander menolak menjadi saksi. Dia menilai penolakan tersebut merupakan hak dari yang bersangkutan.
"Alexander Marwata selaku Wakil Pimpinan KPK RI kapasitasnya diajukan oleh tersangka FB kepada saksi a de charge (saksi menguntungkan) bagi tersangka. Dan itu hak Pak Alexander Marwata untuk menolak maupun keberatan atas pengajuan sebagai saksi a de charge oleh tersangka FB. Dan penyidik menghormati itu," katanya, Rabu (20/12/2023).
Ade Safri menuturkan, informasi tersebut diterimanya dari Biro Hukum KPK RI yang mengirimkan surat dan diterima Polda Metro Jaya pada sore hari kemarin. Alexander Marwata sebelumnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, namun batal menghadirinya.
Dia juga dihadirkan sebagai saksi meringankan yang diminta tersangka Firli Bahuri dalam sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Saudara Alex Marwata Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB,” ujar Ade Safri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima Alexander menolak menjadi saksi. Dia menilai penolakan tersebut merupakan hak dari yang bersangkutan.
"Alexander Marwata selaku Wakil Pimpinan KPK RI kapasitasnya diajukan oleh tersangka FB kepada saksi a de charge (saksi menguntungkan) bagi tersangka. Dan itu hak Pak Alexander Marwata untuk menolak maupun keberatan atas pengajuan sebagai saksi a de charge oleh tersangka FB. Dan penyidik menghormati itu," katanya, Rabu (20/12/2023).
Ade Safri menuturkan, informasi tersebut diterimanya dari Biro Hukum KPK RI yang mengirimkan surat dan diterima Polda Metro Jaya pada sore hari kemarin. Alexander Marwata sebelumnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, namun batal menghadirinya.
Dia juga dihadirkan sebagai saksi meringankan yang diminta tersangka Firli Bahuri dalam sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Saudara Alex Marwata Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB,” ujar Ade Safri.
(zik)
tulis komentar anda