Polisi Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo
Kamis, 14 Desember 2023 - 10:35 WIB
JAKARTA - Penyidik memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang telah menjerat Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Dia diperiksa di ruang riksa penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Iya benar diperiksa sebagai saksi," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (14/12/2024).
Pemeriksaan Alexander Marwata dilakukan atas permintaan tersangka Firli Bahuri. Namun demikian, dia belum dapat memastikan materi dan meminta penjelasan lebih detail kepada Polda Metro Jaya.
"Atas permintaan Pak FB. Lebih detail terkait pemeriksaan silakan ditanyakan ke Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut," katanya.
Polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Mentan SYL.
Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melalui langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK sebagai tersangka," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
"Iya benar diperiksa sebagai saksi," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (14/12/2024).
Pemeriksaan Alexander Marwata dilakukan atas permintaan tersangka Firli Bahuri. Namun demikian, dia belum dapat memastikan materi dan meminta penjelasan lebih detail kepada Polda Metro Jaya.
"Atas permintaan Pak FB. Lebih detail terkait pemeriksaan silakan ditanyakan ke Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut," katanya.
Polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Mentan SYL.
Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melalui langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK sebagai tersangka," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
(jon)
tulis komentar anda