Ayah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Sudah Terima SPDP dari Polisi

Senin, 11 Desember 2023 - 14:33 WIB
Kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, menyebut kliennya sudah menerima SPDP kasus dugaan pembunuhan empat anak di Jagakarsa. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Ayah pelaku pembunuhan empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah (40), telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian. Dengan SPDP itu menandakan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

"SPDP sudah diterima P dan sudah diketahui keluarga juga," ujar kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, kepada MNC Portal, Senin (11/12/2023).





Sebelumnya polisi telah menetapkan ayah 4 anak itu sebagai tersangka. Status itu ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus tersebut.

"Malam hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (8/12/2023) malam.



Sejumlah alat bukti terkait kasus itu telah didapatkan oleh polisi. Barang bukti itu berupa handphone dan laptop yang berisi rekaman video.

"Ada 12 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan," jelasnya.

Hingga saat ini penyidik masih mendalami motif tersangka yang tega menghabiskan nyawa empat anaknya itu. Berdasarkan keterangan tersangka, keempat anaknya dihabisi dengan cara dibekap.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More