Habisi 4 Nyawa Anaknya, Panca Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 09 Desember 2023 - 07:18 WIB
loading...
Habisi 4 Nyawa Anaknya, Panca Terancam Hukuman Mati
Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Panca Darmansyah (40) sebagai tersangka pembunuhan terhadap empat anaknya. Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Panca Darmansyah (40) sebagai tersangka pembunuhan terhadap empat anaknya. Atas perbuatannya Panca terancam hukuman mati.

"Kita akan sangkakan Pasal 338 jo 340 KUHP dan UU Perlindungan Anak. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada wartawan, Jumat (8/12/2023).

Bintoro mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara membekap mulut korbannya selama 15 menit dengan tangannya. Korban tewas secara bergantian dimulai dari anaknya yang paling kecil berusia satu tahun.

“Yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara mensekap mulut korban satu persatu. Setelah 15 menit tidak bernapas, yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya," katanya.

Usai keempat anaknya meninggal dunia, pelaku menata mainan kesayangan anak-anaknya.



"Setelah melakukan kegiatan pembunuhan ini, yang bersangkutan sempat menata barang bukti berupa mainan kesukaan dari para korban," ujarnya.

Bintoro menuturkan, penetapan Panca sebagai tersangka setelah dilakukannya gelar perkara kasus tersebut. Adapun alat bukti dalam kasus tersebut berupa keterangan saksi dan bukti handphone, laptop yang berisi rekaman video.

"Ada 12 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Selanjutnya, kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian, dan saat yang bersangkutan bermasalah dengan istrinya saudara D," tuturnya.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1186 seconds (0.1#10.140)