Aturan Ganjil Genap di Jakarta saat Libur Natal 2023 dan Tahun Baru Ditiadakan

Kamis, 07 Desember 2023 - 14:36 WIB
Aturan ganjil genap di DKI Jakarta pada tiga hari libur nasional yakni 25-26 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 ditiadakan. Foto: Dok MPI
JAKARTA - Aturan ganjil genap di DKI Jakarta pada tiga hari libur nasional yakni 25-26 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 ditiadakan.

"Sebagaimana regulasi Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 bahwa ganjil genap itu tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu serta libur nasional," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo usai menghadiri peringatan Hari Disabilitas Internasional di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (7/12/2023).





"Jadi jika Natal tanggal 25 dan 26 Desember itu masuk kategori cuti bersama, artinya di sana tidak berlaku. Demikian pula tanggal 1 Januari 2024 karena itu adalah libur nasional, maka otomatis ganjil genap tidak berlaku," sambungnya.

Berdasarkan laman Pemprov DKI Jakarta, terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan ganjil genap yakni:

A. Jakarta Pusat

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Majapahit
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More