Bamus Betawi Tak Habis Pikir Gubernur DKI Ditunjuk Presiden: RT, RW, LMK Saja Dipilih Langsung Warga
Kamis, 07 Desember 2023 - 11:38 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi Riano P Ahmad tak habis pikir dengan pola pikir eksekutif dan legislatif yang merumuskan Pasal 10 draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) . Bagi dia, aturan tersebut tak masuk akal.
Bayangkan saja, Ketua RT, RW, dan LMK dipilih langsung oleh warga, tapi di tingkat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta justru ditunjuk Presiden.
"Pemilihan RT/RW/LMK yang lokal saja dilakukan pemilihan langsung kok ini ada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI dipilih langsung Presiden," ujar Riano, Kamis (7/12/2023).
Dia menilai ada pihak yang sengaja menyusun Pasal 10 draf RUU DKJ mengkebiri hak demokrasi warga Jakarta. "Bertentangan dengan semangat reformasi, mencederai hak demokrasi," ucapnya.
Pasal 10 RUU DKJ yang menjadi polemik di tengah masyarakat tersebut berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketiga Gubernur dan Wakil Gubernur
Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
Bayangkan saja, Ketua RT, RW, dan LMK dipilih langsung oleh warga, tapi di tingkat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta justru ditunjuk Presiden.
"Pemilihan RT/RW/LMK yang lokal saja dilakukan pemilihan langsung kok ini ada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI dipilih langsung Presiden," ujar Riano, Kamis (7/12/2023).
Dia menilai ada pihak yang sengaja menyusun Pasal 10 draf RUU DKJ mengkebiri hak demokrasi warga Jakarta. "Bertentangan dengan semangat reformasi, mencederai hak demokrasi," ucapnya.
Pasal 10 RUU DKJ yang menjadi polemik di tengah masyarakat tersebut berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketiga Gubernur dan Wakil Gubernur
Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
tulis komentar anda