Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Ini 4 Alasan PDIP
Kamis, 07 Desember 2023 - 08:51 WIB
"Meskipun dalam RUU DKJ tersebut telah detail mengatur kewenangan kekhususan Jakarta, namun ada hal yang luput dimasukkan, seperti kewenangan tata kelola pemajuan sejarah bangsa di Jakarta," katanya.
Ketiga, usulan tersebut bertolak belakang dengan prinsip demokrasi. Bahkan, kata Said, usulan tersebut telah mencabut hak politik warga Jakarta. Apalagi, sebagai pemegang kekuasaan pemerintah di daerah khusus, Gubernur Jakarta memiliki kewenangan yang lebih daripada daerah otonom lainnya.
"Kewenangan yang besar seharusnya patuh pada asas demokrasi. PDI Perjuangan berkomitmen untuk merawat dan menumbuhkan demokrasi yang berkembang dengan baik di Jakarta," jelas Said.
"Keempat, karena perannya sebagai Ibu Kota telah berakhir, dan agar berlaku adil dan kongruen seperti daerah daerah otonom lainnya, maka Bupati dan Wali Kota yang memerintah di kabupaten dan kota yang berada di wilayah Jakarta juga harus dipilih melalui pemilihan kepala daerah secara langsung," tutur Said.
"Sekaligus memiliki DPRD kabupaten dan kota yang dipilih juga secara langsung. Sehingga menjadi daerah otonom, bukan lagi sebagai bagian wilayah administratif," tandasnya.
Ketiga, usulan tersebut bertolak belakang dengan prinsip demokrasi. Bahkan, kata Said, usulan tersebut telah mencabut hak politik warga Jakarta. Apalagi, sebagai pemegang kekuasaan pemerintah di daerah khusus, Gubernur Jakarta memiliki kewenangan yang lebih daripada daerah otonom lainnya.
"Kewenangan yang besar seharusnya patuh pada asas demokrasi. PDI Perjuangan berkomitmen untuk merawat dan menumbuhkan demokrasi yang berkembang dengan baik di Jakarta," jelas Said.
"Keempat, karena perannya sebagai Ibu Kota telah berakhir, dan agar berlaku adil dan kongruen seperti daerah daerah otonom lainnya, maka Bupati dan Wali Kota yang memerintah di kabupaten dan kota yang berada di wilayah Jakarta juga harus dipilih melalui pemilihan kepala daerah secara langsung," tutur Said.
"Sekaligus memiliki DPRD kabupaten dan kota yang dipilih juga secara langsung. Sehingga menjadi daerah otonom, bukan lagi sebagai bagian wilayah administratif," tandasnya.
(thm)
tulis komentar anda