2 Pengunjung Tertangkap Bawa Ekstasi, DKI Kaji Penutupan Kafe Kloud Senopati

Kamis, 23 November 2023 - 07:52 WIB
Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji pencabutan izin operasinal kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji pencabutan izin operasional kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan usai ditemukannya pil ekstasi oleh Bareskrim Polri pada Sabtu (18/11/2023) lalu.

“Sedang kita kaji, sedang kita bahas. Tindak lanjut kan harus dibahas dulu,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono kepada wartawan dikutip Kamis (23/11/2023).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba berinisial D. Pelaku merupakan penjual ekstasi ke salah satu pengunjung kafe KLOUD Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, D ditangkap di kawasan Jakarta pada Senin (20/11/2023) malam.

"Bandarnya juga sudah ditangkap. Di daerah Jakarta. (Ditangkap kemarin malam)," kata Mukti kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).



Penangkapan D berawal ketika Bareskrim Polri bersama dengan tim Bea dan Cukai menggerebek dua klub malam yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan pada Sabtu (18/11/2023) malam. Satu di antaranya disegel karena ditemukan barang bukti berupa ekstasi.

Kafe tersebut adalah KLOUD Sky Dining & Lounge. Saat penggerebekan, kata Mukti, terdapat dua wanita A dan O yang kedapatan membawa ekstasi dan diselipkan di sela-sela sofa.

Hal tersebut terungkap setelah pihaknya memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Mukti menuturkan, A telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan O masih berstatus saksi. Kemudian, terdapat tersangka lain berinisial H, yang belum diperinci perannya. "Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka D (bandar), H, dan A," kata Mukti.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More