Daftar UMP Jakarta dalam 10 Tahun Terakhir, Terbaru 2024 Naik 3,6 Persen

Rabu, 22 November 2023 - 16:57 WIB
UMP Jakarta 2024 ditetapkan sebesar Rp5.067.381 atau naik 3,6 persen dibandingkan tahun 2023. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - UMP Jakarta terus mengalami kenaikan dalam 10 tahun terakhir. Di tahun 2024, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.067.381 atau naik 3,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Besaran UMP ditetapkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan pertimbangan Dewan Pengupahan dan berbagai faktor lainnya, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, dan kebutuhan hidup layak.

Kenaikan UMP Jakarta dari tahun ke tahun terjadi dengan persentase yang berbeda-beda. Kenaikan tertinggi terjadi pada tahun 2002, yaitu sebesar 38,7 persen, sedangkan kenaikan terendah terjadi pada tahun 2022, yaitu sebesar 0,8 persen.





Selain itu, kenaikan UMP Jakarta pada tahun ini juga lebih rendah dari kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen. Untuk lebih mengetahui berapa kenaikan UMP Jakarta setiap tahunnya, simak daftar kenaikannya berikut ini.

Daftar UMP Jakarta dalam 10 Tahun Terakhir



- UMP Jakarta 2024: Rp5.067.381 (naik 3,6 persen dari tahun 2023)

- UMP Jakarta 2023: Rp4.901.798 (naik 5,6 persen dari tahun 2022)

- UMP Jakarta 2022: Rp4.453.935 (naik 0,8 persen dari tahun 2021)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More