KJP 2 Pelaku Pembacokan Pelajar di Grogol Petamburan Dicabut
Rabu, 22 November 2023 - 11:05 WIB
JAKARTA - Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik 2 pelajar berinisial AP (17) dan PAF (17) dicabut akibat pembacokan yang dilakukan terhadap MR (16) di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (10/11/2023).
Camat Grogol Petamburan Agus Sulaeman mengatakan selain KJP, dua pelajar yang sudah ditangkap polisi ini tidak mendapatkan seluruh bantuan keperluan sekolah.
“Pelaku tawuran, pelaku tindak pidana, maka KJP-nya dan seluruh bantuan dicabut,” tegas Agus, Rabu (22/11/2023).
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono menjelaskan awalnya korban MR tengah melintasi Jalan Daan Mogot dari arah Roxy menuju lampu merah Grogol.
Kemudian, korban bertemu dan dihampiri 2 pelaku yang berboncengan sepeda motor. Saat itu, timbul perselisihan dengan 2 pelaku yang berstatus pelajar.
“Karena perselisihan ini pelaku mengejar korban di mana korban juga berboncengan dengan dua orang. Tiba-tiba pelaku menghampiri kemudian langsung membacok punggung kiri korban,” ujarnya.
Mendapatkan bacokan itu, korban kehilangan kendali lalu terjatuh dari motornya setelah menabrak trotoar.
Polisi yang melakukan olah TKP memeriksa sejumlah saksi hingga mengecek rekaman CCTV akhirnya polisi dapat menangkap pelaku. AP dan PAF dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Namun, dua pelaku berstatus anak berhadapan dengan hukum maka tidak bisa menjalani hukuman secara penuh. "Apabila maksimal 9 tahun tentunya karena ini adalah anak di bawah umur, keduanya akan menerima hukuman setengah dari 9 tahun yaitu sekitar 4,5 tahun," kata Muharam.
Camat Grogol Petamburan Agus Sulaeman mengatakan selain KJP, dua pelajar yang sudah ditangkap polisi ini tidak mendapatkan seluruh bantuan keperluan sekolah.
“Pelaku tawuran, pelaku tindak pidana, maka KJP-nya dan seluruh bantuan dicabut,” tegas Agus, Rabu (22/11/2023).
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono menjelaskan awalnya korban MR tengah melintasi Jalan Daan Mogot dari arah Roxy menuju lampu merah Grogol.
Kemudian, korban bertemu dan dihampiri 2 pelaku yang berboncengan sepeda motor. Saat itu, timbul perselisihan dengan 2 pelaku yang berstatus pelajar.
“Karena perselisihan ini pelaku mengejar korban di mana korban juga berboncengan dengan dua orang. Tiba-tiba pelaku menghampiri kemudian langsung membacok punggung kiri korban,” ujarnya.
Mendapatkan bacokan itu, korban kehilangan kendali lalu terjatuh dari motornya setelah menabrak trotoar.
Polisi yang melakukan olah TKP memeriksa sejumlah saksi hingga mengecek rekaman CCTV akhirnya polisi dapat menangkap pelaku. AP dan PAF dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Namun, dua pelaku berstatus anak berhadapan dengan hukum maka tidak bisa menjalani hukuman secara penuh. "Apabila maksimal 9 tahun tentunya karena ini adalah anak di bawah umur, keduanya akan menerima hukuman setengah dari 9 tahun yaitu sekitar 4,5 tahun," kata Muharam.
(jon)
tulis komentar anda