Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp5,1 Miliar
Senin, 20 November 2023 - 15:22 WIB
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat menangkap Ghisca Debora Aritona atau GDA (19) terkait penipuan tiket konser Coldplay beberapa waktu lalu. Total kerugian yang dialami dari para korban mencapai Rp5,1 miliar.
"Ada enam laporan yang masuk. Tersangka menipu sebanyak 2.268 tiket dengan total kerugian korban Rp5,1 miliar," ungkap Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purno Condro di Mapolres Jakarta Pusat, pada Senin (20/11/2023).
Susatyo mengatakan, pada 13 November 2023 lalu pihaknya sempat melakukan mediasi antara pelapor dengan GDA. Empat hari berselang, penyidik menahan GDA terkait kasus tersebut.
"Modus penipuannya, GDA menawarkan kepada teman-temannya setelah melakukan tiket war yang terjadi pada Mei 2023. Tersangka ini meyakinkan kenal dengan perantara atau promotor," katanya.
Padahal, lanjut Susatyo, pada periode Mei-November 2023 tidak ada komunikasi apa pun antara tersangka dengan dengan pihak perantara atau tiket, dan sebagainya.
Susatyo menuturkan, hasil dari penipuan yang dilakukan GDA dipakai untuk belanja berbagai macam barang branded.
"Kami menyita uang senilai Rp600 juta dari GDA atas penipuan yang dilakukan. Sisanya sekitar Rp2 miliar sudah digunakan untuk keperluan pribadi," tuturnya.
Menurut Susatyo, pihaknya masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan tersangka. Atas perbuatannya GDA akan dikenalan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal selama empat tahun.
"Ada enam laporan yang masuk. Tersangka menipu sebanyak 2.268 tiket dengan total kerugian korban Rp5,1 miliar," ungkap Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purno Condro di Mapolres Jakarta Pusat, pada Senin (20/11/2023).
Susatyo mengatakan, pada 13 November 2023 lalu pihaknya sempat melakukan mediasi antara pelapor dengan GDA. Empat hari berselang, penyidik menahan GDA terkait kasus tersebut.
"Modus penipuannya, GDA menawarkan kepada teman-temannya setelah melakukan tiket war yang terjadi pada Mei 2023. Tersangka ini meyakinkan kenal dengan perantara atau promotor," katanya.
Padahal, lanjut Susatyo, pada periode Mei-November 2023 tidak ada komunikasi apa pun antara tersangka dengan dengan pihak perantara atau tiket, dan sebagainya.
Susatyo menuturkan, hasil dari penipuan yang dilakukan GDA dipakai untuk belanja berbagai macam barang branded.
"Kami menyita uang senilai Rp600 juta dari GDA atas penipuan yang dilakukan. Sisanya sekitar Rp2 miliar sudah digunakan untuk keperluan pribadi," tuturnya.
Menurut Susatyo, pihaknya masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan tersangka. Atas perbuatannya GDA akan dikenalan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal selama empat tahun.
(hab)
tulis komentar anda