Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap, Tersangka Raup Rp160 Juta

Sabtu, 18 November 2023 - 07:16 WIB
Petugas Polsek Panongan, Tangerang menangkap pria berinisial MFR (24) terkait penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Foto/MPI/Isty Maulidya
TANGERANG - Petugas Polsek Panongan,Tangerang menangkap pria berinisial MFR (24) terkait penipuan penjualan tiket konser Coldplay . MFR meraup hasil kejahatan Rp160 juta dari tujuh korbannya.

"Tersangka melakukan penipuan atau penggelapan dengan cara memasang iklan tiket konser band Coldplay seharga Rp2-14 juta," ungkap Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A Manurung, Jumat (17/11/2023).

Hotma mengatakan, MFR memasang iklan di media sosial, dan para korban pun menghubungi pelaku. Salah satu korban mengaku, mentransfer uang kepada tersangka sebesar Rp6 juta sebagai tanda jadi pada awal Juni 2023.



Kemudian di pertengahan Juni 2023, korban dan tersangka bertemu di Jakarta dan terjadi kesepakatan harga. Korban pun kembali mengirim uang kepada tersangka sebesar Rp8.778.750.

"Setelah itu tersangka meminta korban untuk melunasi pembayaran tiket tersebut. Korban kembali mengirimkan uang sebesar Rp14.778.750," katanya.



Saat melakukan kesepakatan di Jakarta, tersangka menjanjikan tiket diberikan paling lama 20 hari setelah pelunasan. Namun hingga konser Coldplay dilaksanakan pada Rabu, 15 November 2023, korban tidak kunjung mendapatkan tiket.

Bahkan beberapa hari sebelum konser dilaksanakan, tersangka sudah tidak bisa dihubungi. Usai mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak mengejar tersangka.

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka sering berada di daerah Blok M, Jakarta Selatan. Polisi pun kemudian berhasil mengamankan tersangka.

"Tersangka mengakui telah melakukan penipuan terhadap tujuh korban dengan nilai kerugian sebesar Rp160 juta," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More