Pelaku Begal Payudara Anak SD di Bogor Ditangkap
Jum'at, 17 November 2023 - 11:22 WIB
BOGOR - Polisi menangkap pelaku begal payudara anak SD di Bogor Timur, Kota Bogor.Aksi cabul pelaku sempat viral di media sosial.
"Untuk informasi kejadian pencabulan yang tersiar di medsos pelakunya sudah tertangkap," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Adapun pelaku berinisial SF yang ditangkap polisi di kediaman orang tuanya di Tamansari. Pelaku langsung digelandang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota.
"Tanpa memberikan perlawanan pelaku langsung dibawa," jelasnya. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait motif dan lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial dugaan aksi begal payudara terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Dalam video rekaman CCTV, terlihat pelaku menaiki motor mengenakan helm dan masker berhenti di gang sempit. Tak lama, terdapat korban berseragam putih merah berjalan ke arah pelaku.
Ketika keduanya berpapasan, pelaku melancarkan aksinya kepada korban dan melarikan diri. Korban tampak berlari ketakutan menjauh dari pelaku.
"Terjadi pembegalan payudara terhadap anak di bawah umur di Jalan Pulo Armin, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur," tulis keterangan video, Kamis 16 November 2023.
"Untuk informasi kejadian pencabulan yang tersiar di medsos pelakunya sudah tertangkap," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Adapun pelaku berinisial SF yang ditangkap polisi di kediaman orang tuanya di Tamansari. Pelaku langsung digelandang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota.
"Tanpa memberikan perlawanan pelaku langsung dibawa," jelasnya. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait motif dan lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial dugaan aksi begal payudara terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Dalam video rekaman CCTV, terlihat pelaku menaiki motor mengenakan helm dan masker berhenti di gang sempit. Tak lama, terdapat korban berseragam putih merah berjalan ke arah pelaku.
Ketika keduanya berpapasan, pelaku melancarkan aksinya kepada korban dan melarikan diri. Korban tampak berlari ketakutan menjauh dari pelaku.
"Terjadi pembegalan payudara terhadap anak di bawah umur di Jalan Pulo Armin, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur," tulis keterangan video, Kamis 16 November 2023.
(hab)
tulis komentar anda