Penyidik Polda Metro Jaya Sita Dokumen LHKPN Ketua KPK Firli Bahuri
Kamis, 16 November 2023 - 16:37 WIB
JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik telah menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua KPK Firli Bahuri . LHKPN Firli Bahuri yang disita itu merupakan kurun waktu atau periode 2019-2020, 2021, hingga 2022.
"Pada hari ini juga, penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat ikhtisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI," kata Ade Safri kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Atas penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kata Ade, dokumen dimaksud telah diserahkan oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan.
Lebih lanjut, Ade tidak menjelaskan secara rinci tujuan penyitaan LHKPN dari pimpinan lembaga antirasuah itu. Yang pasti, kata dia, saat ini penyidik masih bekerja dalam mengumpulkan kecukupan alat bukti.
“Bahwa seluruh tindakan penyidik dalam tahap penyidikan yang dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” jelas dia.
Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pihak kepolisian selanjutnya menjalankan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus itu naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).
Sejauh ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan pemerasan tersebut yang menyeret nama Firli Bahuri.
"Pada hari ini juga, penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat ikhtisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI," kata Ade Safri kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Atas penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kata Ade, dokumen dimaksud telah diserahkan oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan.
Lebih lanjut, Ade tidak menjelaskan secara rinci tujuan penyitaan LHKPN dari pimpinan lembaga antirasuah itu. Yang pasti, kata dia, saat ini penyidik masih bekerja dalam mengumpulkan kecukupan alat bukti.
“Bahwa seluruh tindakan penyidik dalam tahap penyidikan yang dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” jelas dia.
Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pihak kepolisian selanjutnya menjalankan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus itu naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).
Sejauh ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan pemerasan tersebut yang menyeret nama Firli Bahuri.
(zik)
tulis komentar anda