Polisi Geledah Rumah Aborsi Ilegal di Jaktim, 4 Orang Ditangkap

Jum'at, 03 November 2023 - 15:04 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polisi menggeledah rumah yang dijadikan tempat praktik aborsi di Jalan Tanah Merdeka, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2022). Dalam penggeledahan tersebut polisi menangkap 4 pelaku.

"Hasil proses ini kemudian ditetapkan pada proses penyidikan empat tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (3/11/2023).





Empat tersangka yakni IS, A, AF, dan RF. Peran IS dalam kasus ini sebagai dokter yang melakukan aborsi. Untuk A sebagai asisten IS dan AF menjadi perekrut. Sementara, RF berperan membuang janin. Mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang memberitahukan ada praktik aborsi di kawasan tersebut. Keempatnya ditangkap usai penyidik melakukan penggeledahan. Dari kegiatan ini, para tersangka membuang janin ke septic tank.

"Kemudian penyidik melakukan pengurasan dengan bekerja sama bagian pengurasan septic tank, kemudian bersama-sama dengan Puslabfor dan kedokteran forensik ditemukan 7 kerangka janin yang saat ini masih proses pendalaman," kata Trunoyudo.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More