Usai Kencani Wanita Open BO, Pemuda Tambun Bekasi Diperas lalu Dianiaya
Jum'at, 03 November 2023 - 00:29 WIB
BEKASI - Nasib malang menimpa CDP (21), pemuda Tambun, Kabupaten Bekasi. CDP menjadi korban pemerasan hingga penganiayaan setelah mengencani wanita Open Booking Out (BO) melalui aplikasi MiChat.
Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa mengatakan, kasus pemerasan dan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (31/10/2023) malam. Keesokan harinya pelaku langsung ditangkap setelah mendapatkan laporan korban.
"Ada dua orang pelaku diamankan, yakni AO dan AR. Mereka diamankan tak jauh dari lokasi kejadian, setelah beberapa hari kemudian," ujar Stanlly dalam keterangannya, Kamis (2/11/2023).
CDP awalnya berkomunikasi dengan AY, wanita open BO yang dipesannya melalui aplikasi MiChat. Setelah keduanya sepakat dengan harga yang sudah ditentukan, kemudian mereka berjanji untuk bertemu di rumah kontrakan, Kampung Pulo, Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Biaya yang sudah di sepakati sebesar Rp200 ribu yang langsung dibayar oleh CDP pada AY, lalu mereka bertemu," ucap Satanlly.
Namun, sesampainya di kamar dan usai melakukan hubungan intim, mendadak datang AO masuk ke kamar meminta uang kepada CDP dengan dalih untuk pembayaran kamar kontrakan dan uang parkir sebesar Rp300 ribu.
"Permintaan AO di tolak, karena CDP (korban) merasa sudah sepakat dengan AY biaya yang disepakati tanpa ada embel-embel pembayaran lainnya," jelas Stanlly.
Rupanya ucapan yang di lontarkan CDP membuat marah AO, hingga datang AR dan langsung meminta Handphone CDP merk Iphone 7 plus untuk sebagai jaminannya.
"Permintaan keduanya kembali di tolak CDP yang tentunya tidak mau memberikan handphone miliknya begitu saja kepada kedua pelaku," tutur Stanlly.
Setelah itu terjadi penganiayaan terhadap CDP, hingga dipukuli menggunakan tangan kosong. Tidak sampai di situ, bahkan salah pelaku mengayunkan senjata tajam jenis pedang pendek sebanyak empat kali yang menyebabkan korban mengalami luka robek bagian lengan kiri dan luka robek bagian kepala kiri.
"Saat itu CDP (korban) langsung berteriak meminta tolong temannya yang langsung menyelematkan korban dari dalam rumah kontrakan tersebut. Sedangkan pelaku AO dan AR langsung melarikan diri dengan membawa handphone milik korban," imbuh Stanlly.
Polisi hingga kini masih mendalami motif kejadian itu. Sedangkan dua pelaku, AO dan AR, berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Tambun guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa mengatakan, kasus pemerasan dan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (31/10/2023) malam. Keesokan harinya pelaku langsung ditangkap setelah mendapatkan laporan korban.
"Ada dua orang pelaku diamankan, yakni AO dan AR. Mereka diamankan tak jauh dari lokasi kejadian, setelah beberapa hari kemudian," ujar Stanlly dalam keterangannya, Kamis (2/11/2023).
CDP awalnya berkomunikasi dengan AY, wanita open BO yang dipesannya melalui aplikasi MiChat. Setelah keduanya sepakat dengan harga yang sudah ditentukan, kemudian mereka berjanji untuk bertemu di rumah kontrakan, Kampung Pulo, Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Biaya yang sudah di sepakati sebesar Rp200 ribu yang langsung dibayar oleh CDP pada AY, lalu mereka bertemu," ucap Satanlly.
Namun, sesampainya di kamar dan usai melakukan hubungan intim, mendadak datang AO masuk ke kamar meminta uang kepada CDP dengan dalih untuk pembayaran kamar kontrakan dan uang parkir sebesar Rp300 ribu.
"Permintaan AO di tolak, karena CDP (korban) merasa sudah sepakat dengan AY biaya yang disepakati tanpa ada embel-embel pembayaran lainnya," jelas Stanlly.
Rupanya ucapan yang di lontarkan CDP membuat marah AO, hingga datang AR dan langsung meminta Handphone CDP merk Iphone 7 plus untuk sebagai jaminannya.
"Permintaan keduanya kembali di tolak CDP yang tentunya tidak mau memberikan handphone miliknya begitu saja kepada kedua pelaku," tutur Stanlly.
Setelah itu terjadi penganiayaan terhadap CDP, hingga dipukuli menggunakan tangan kosong. Tidak sampai di situ, bahkan salah pelaku mengayunkan senjata tajam jenis pedang pendek sebanyak empat kali yang menyebabkan korban mengalami luka robek bagian lengan kiri dan luka robek bagian kepala kiri.
"Saat itu CDP (korban) langsung berteriak meminta tolong temannya yang langsung menyelematkan korban dari dalam rumah kontrakan tersebut. Sedangkan pelaku AO dan AR langsung melarikan diri dengan membawa handphone milik korban," imbuh Stanlly.
Polisi hingga kini masih mendalami motif kejadian itu. Sedangkan dua pelaku, AO dan AR, berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Tambun guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
(thm)
tulis komentar anda