Sidang Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Ungkap Ketiga Terdakwa Sudah Beraksi 14 Kali

Senin, 30 Oktober 2023 - 13:02 WIB
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana tiga oknum anggota TNI pembunuh Imam Masykur. Foto/MPI/muhammad farhan
JAKARTA - Sidang perdana tiga oknum anggota TNI pembunuh Imam Masykur , digelar hari ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Sidang digelar mulai pukul 10.00 WIB

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa oknum anggota Paspampres Praka RM, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda, mengungkap total jumlah aksi penggerebekan toko obat dan kosmetik yang berujung pada pembunuhan Imam Masykur.

Oditur Militer, Letkol Chk Upen Jaya Supena membacakan dakwaan dari ketiga terdakwa. Dalam dakwaan, Upen mengungkapkan ketiga terdakwa sudah beraksi sejak April 2022 hingga 12 Agustus 2023.





"Bahwa sejak April 2022 sampai dengan 12 Agustus 2023 terdakwa pernah melakukan penggerebekan toko obat sebanyak 14 kali," ungkap Upen di Ruang Sidang Garuda, Senin (30/10/2023).

Upen menuturkan aksi penggerebekan tersebut dilakukan di enam wilayah berbeda. Adapun setiap wilayah Kabupaten/Kota di Jakarta, Depok dan Tangerang tersebut berbeda dalam jumlah aksinya.



"Antara lain di wilayah Tangerang sebanyak empat kali, di Bekasi sebanyak dua kali, di wilayah Jakarta Timur sebanyak dua kali, di wilayah Jakarta Utara sebanyak dua kali, di wilayah Jakarta Selatan sebanyak dua kali dan di wilayah Depok sebanyak dua kali," jelas Upen.

Kemudian aksi penggerebekan tersebut, terakhir yakni pada 12 Agustus 2023, di toko obat wilayah Condet, Jakarta Timur dan Ciputat. Di sinilah aksi penggerebekan yang berujung pada penganiayaan Imam Masykur dan rekannya. "Dan pada tanggal 12 Agustus 2023, di toko obat Ciputat dan wilayah Condet, Jakarta Timur," tutur Upen.

Sekadar informasi, peristiwa penganiayaan terjadi pada 12 Agustus 2023. Para terlapor membawa paksa Imam Masykur yang saat itu berada di Rempoa, Ciputat Timur, Banten. Kemudian keluarga korban yang tidak mendapatkan kabar membuat laporan polisi adanya orang hilang. Masykur kemudian dikabarkan tewas dan jenazahnya diserahkan kepada sepupunya yang bernama Said Syahrizal.

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, tiga tersangka anggota TNI yang melakukan penculikan dan penganiayaan warga Aceh Imam Masykur ternyata tak saling kenal dengan korban. "Enggak saling kenal (korban dan pelaku). Enggak kenal," kata Kolonel CPM Irsyad, dikutip Selasa, 29 Agustus 2023.

Irsyad melanjutkan, ketiga oknum TNI sudah mengetahui apabila Imam menjual obat-obatan. RM, J, dan HS akhirnya mengaku menjadi polisi bodong sehingga bisa menculik dan memeras Imam.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More