Polda Metro: Penggeledahan Kediaman Firli Bahuri dalam Rangka Cari Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Jum'at, 27 Oktober 2023 - 15:04 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus melakukan upaya pengusutan dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto/MPI
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus melakukan upaya pengusutan dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam upaya pengusutan itu pihaknya telah melakukan penggeledahan dua rumah di kawasan Villa Galaxy, Jakasetia, Bekasi dan Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023).





"Melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua spot ataupun lokasi, rumah maupun tempat tertutup lainnya, yang pertama di rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

"Upaya yang dilakukan oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Dittipikor Bareskrim Polri untuk mencari dan mengumpulkan bukti," sambungnya.

Ade menuturkan langkah penggeledahan tersebut terbilang dilakukan secara paksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Langkah tersebut dilakukan dalam upaya menemukan tersangka pada dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.

"Yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Jadi hasil penggeledahan yang kita lakukan kemarin sudah kita konsolidasikan tadi malam," katanya.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan statusnya penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ade Safri.



Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More