Mahasiswa Ingatkan KPU agar Taat Aturan Terkait Putusan MK
Jum'at, 20 Oktober 2023 - 22:17 WIB
Dia juga mengingatkan agar putusan MK tidak membatalkan PKPU, dan KPU pun harus berpedoman pada peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan.
Dikatakannya, DPR saat ini masih reses, sehingga KPU diingatkan kembali agar tidak mengubah PKPU soal pencapresan tanpa konsultasi dengan DPR. Jika KPU ngotot untuk mengubah syarat pencapresan tanpa konsultasi DPR maka perubahannya jadi cacat hukum, dan MA harus batalkan peraturan yang cacat hukum.
Ali menambahkan bahwa saat ini kondisi demokrasi di Indonesia sudah berjalan dengan baik. Menurutnya, hal ini seharusnya tidak dicederai dengan praktik-praktik politik dinasti.
“Demokrasi itu tercederai dengan namanya dinasti politik dan kita harapkan para penguasa para pemimpin ke depan bisa bijak bisa betul-betul berpikir untuk kebaikan rakyat, berpikir prorakyat, berpikir untuk menjaga demokrasi kita yang sudah baik ini. Tolak praktik politik dinasti di negeri ini," pungkasnya.
Dikatakannya, DPR saat ini masih reses, sehingga KPU diingatkan kembali agar tidak mengubah PKPU soal pencapresan tanpa konsultasi dengan DPR. Jika KPU ngotot untuk mengubah syarat pencapresan tanpa konsultasi DPR maka perubahannya jadi cacat hukum, dan MA harus batalkan peraturan yang cacat hukum.
Ali menambahkan bahwa saat ini kondisi demokrasi di Indonesia sudah berjalan dengan baik. Menurutnya, hal ini seharusnya tidak dicederai dengan praktik-praktik politik dinasti.
“Demokrasi itu tercederai dengan namanya dinasti politik dan kita harapkan para penguasa para pemimpin ke depan bisa bijak bisa betul-betul berpikir untuk kebaikan rakyat, berpikir prorakyat, berpikir untuk menjaga demokrasi kita yang sudah baik ini. Tolak praktik politik dinasti di negeri ini," pungkasnya.
(hab)
tulis komentar anda