Ganjil Genap Efektif Kurangi Kemacetan di Jakarta hingga 40%
Selasa, 04 Agustus 2020 - 14:35 WIB
JAKARTA - Kebijakan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta sudah kembali berlaku. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebut kebijakan gage itu sangat efektif dan bisa menekan angka kemacetan lalu lintas di Jakarta hingga 40%.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan itu sangat membantu polisi menekan volume kendaraan di Jakarta. Khususnya titik lokasi yang sangat padat yakni, ruas Jalan Sudirman-Thamrin.
"Ini sangat efektif terutama sangat terasa di ruas jalan Sudirman-Thamrin, bisa berkurang sampai 30-40%," tegas Sambodo pada Selasa (4/8/2020). Selain itu, bagi para pengendara kendaraan yang melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi berupa penilangan. Para pelanggar kebijakan ganjil genap dapat dikenakan sanksi tilang dengan mewajibkan membayar denda tilang sebesar Rp500.000.
"Pasal untuk pelanggar ganjil genap yaitu, Pasal 287 ayat 1 Pelanggaran tentang Rambu, UU Lalu Lintas Nomor 22/2009. Dendanya maksimal Rp500.000 subsider dua bulan kurungan," kata Sambodo. (Baca: Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap, Ada Ratusan Kendaraan Melanggar)
Seperti diketahui jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap diseluruh wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin (3/8) kemarin. Namun saat ini kebijakan itu masih dalam tahap sosialisasi hingga tiga hari kedepan terhitung sejak senin kemarin.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan itu sangat membantu polisi menekan volume kendaraan di Jakarta. Khususnya titik lokasi yang sangat padat yakni, ruas Jalan Sudirman-Thamrin.
"Ini sangat efektif terutama sangat terasa di ruas jalan Sudirman-Thamrin, bisa berkurang sampai 30-40%," tegas Sambodo pada Selasa (4/8/2020). Selain itu, bagi para pengendara kendaraan yang melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi berupa penilangan. Para pelanggar kebijakan ganjil genap dapat dikenakan sanksi tilang dengan mewajibkan membayar denda tilang sebesar Rp500.000.
"Pasal untuk pelanggar ganjil genap yaitu, Pasal 287 ayat 1 Pelanggaran tentang Rambu, UU Lalu Lintas Nomor 22/2009. Dendanya maksimal Rp500.000 subsider dua bulan kurungan," kata Sambodo. (Baca: Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap, Ada Ratusan Kendaraan Melanggar)
Seperti diketahui jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap diseluruh wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin (3/8) kemarin. Namun saat ini kebijakan itu masih dalam tahap sosialisasi hingga tiga hari kedepan terhitung sejak senin kemarin.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(hab)
tulis komentar anda