DKI Siapkan Denda Progresif Bagi Pelanggar PSBB Transisi

Selasa, 04 Agustus 2020 - 13:38 WIB
Pemprov DKI Jakarta masih menyusun peraturan sanksi denda yang mampu memberikan efek jera bagi pelanggar PSBB Transisi.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta masih menyusun peraturan sanksi denda yang mampu memberikan efek jera bagi pelanggar PSBB Transisi . Nantinya, pelanggar yang mengulangi kesalahannya akan dikenakan sanksi denda progresif .

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, sesuai hasil evaluasi, bagi pelanggar yang berulang diperlukan sanksi efek jera berupa sanksi denda progresif, insentif ataupun disinsentif. Adapun besaran sanksi denda tersebut, Arifin mengatakan bahwa semuanya masih dibahas di Biro Hukum.

"Sanksi itu berlaku kepada seluruh pelanggar. Baik masyarakat ataupun dunia usaha," ungkap Arifin saat dihubungi, Selasa (4/8/2020). (Baca: 25 Perusahaan Ditutup karena Langgar PSBB Transisi)

Untuk evaluasi sanksi sosial, lanjut Arifin, waktu membersihkan sarana prasarana akan diperpanjang dan pekerjaannya seperti apa yang dilakukan Petugas Prasarana dan Sarana umum (PPSU) setiap harinya."Jadi masalah tempat dan waktu akan dievaluasi untuk sanksi sosial," pungkasnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More