Daftar Lengkap 5 Kasubdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Anak Buah Kombes Ade Safri
Senin, 09 Oktober 2023 - 07:05 WIB
JAKARTA - Terdapat 5 Kasubdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di bawah komando Direskrimsus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak . Jajaran Kasubdit dijabat perwira menengah Polri berpangkat AKBP.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah, pasal 10 huruf d merupakan unsur pelaksana tugas pokok berada di bawah Kapolda.
Ditreskrimsus dipimpin Direskrimsus dengan pangkat Kombes Pol yang bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, koordinasi, pengawasan operasional, dan administrasi penyidikan PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direskrimsus Polda Metro Jaya bertanggung jawab kepada Kapolda Metro Jaya, dengan pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda Metro Jaya untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
2. Penganalisaan kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
3. Pembinaan teknis, koordinasi, pengawasan operasional dan administrasi penyidikan oleh PPNS di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
4. Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana khusus di lingkungan Polda Metro Jaya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah, pasal 10 huruf d merupakan unsur pelaksana tugas pokok berada di bawah Kapolda.
Baca Juga
Ditreskrimsus dipimpin Direskrimsus dengan pangkat Kombes Pol yang bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, koordinasi, pengawasan operasional, dan administrasi penyidikan PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direskrimsus Polda Metro Jaya bertanggung jawab kepada Kapolda Metro Jaya, dengan pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda Metro Jaya untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
2. Penganalisaan kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
3. Pembinaan teknis, koordinasi, pengawasan operasional dan administrasi penyidikan oleh PPNS di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
4. Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana khusus di lingkungan Polda Metro Jaya.
tulis komentar anda