Tak Pakai Masker, 15 Sopir dan 25 Penumpang Angkot Disuruh Kerja Sosial
Senin, 03 Agustus 2020 - 19:02 WIB
JAKARTA - Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 dari Kelurahan Ancol melakukan giat operasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua lanjutan di Pasar Pagi, Pademangan, Ancol, Jakarta Utara, Senin (3/8/2020).
Kasatpol PP Kelurahan Ancol Moechtar mengatakan, operasi kepatuhan PSBB masih terus dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. "Hari ini kami laksanakan kegiatan operasi PSBB sesuai peraturan daerah yang ditujukan kepada pengemudi dan juga masyarakat atau dalam hal ini penumpang angkutan umum," ujarnya, Senin (3/8/2020). (Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Bogor Terapkan Pembatasan Kerja ASN)
Berdasarkan data, terdapat 40 pelanggar, rinciannya 25 penumpang dan 15 sopir angkutan umum yang tidak mengenakan masker. "Dalam waktu satu jam kami mendapati 40 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Mayoritas pelanggar adalah penumpang," kata Moechtar.
Untuk sanksinya, para pelanggar dikenakan hukuman sosial. "Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51, sanksinya membayar denda Rp250 ribu atau membersihkan lingkungan. Dan mayoritas seluruh pelanggar menyanggupi untuk kerja sosial," ucapnya.
Pengemudi truk trailer, Wawan (35) mengaku lupa menggunakan masker saat keluar dari gudang. "Saya baru keluar garasi dari Muara Baru buru-buru mau ke Marunda ambil kontainer. Jadi tidak sempat pakai masker," kilahnya. (Baca juga: Buang Limbah ke Cisadane, Izin Kawasan Taman Tekno Bisa Dicabut)
Kasatpol PP Kelurahan Ancol Moechtar mengatakan, operasi kepatuhan PSBB masih terus dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. "Hari ini kami laksanakan kegiatan operasi PSBB sesuai peraturan daerah yang ditujukan kepada pengemudi dan juga masyarakat atau dalam hal ini penumpang angkutan umum," ujarnya, Senin (3/8/2020). (Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Bogor Terapkan Pembatasan Kerja ASN)
Berdasarkan data, terdapat 40 pelanggar, rinciannya 25 penumpang dan 15 sopir angkutan umum yang tidak mengenakan masker. "Dalam waktu satu jam kami mendapati 40 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Mayoritas pelanggar adalah penumpang," kata Moechtar.
Untuk sanksinya, para pelanggar dikenakan hukuman sosial. "Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51, sanksinya membayar denda Rp250 ribu atau membersihkan lingkungan. Dan mayoritas seluruh pelanggar menyanggupi untuk kerja sosial," ucapnya.
Pengemudi truk trailer, Wawan (35) mengaku lupa menggunakan masker saat keluar dari gudang. "Saya baru keluar garasi dari Muara Baru buru-buru mau ke Marunda ambil kontainer. Jadi tidak sempat pakai masker," kilahnya. (Baca juga: Buang Limbah ke Cisadane, Izin Kawasan Taman Tekno Bisa Dicabut)
(jon)
tulis komentar anda