Pengamat Nilai Kebijakan Ganjil Genap saat Covid-19 di Jakarta Tidak Tepat

Senin, 03 Agustus 2020 - 09:21 WIB
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap mulai Senin (3/7/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan menerapkan sanksi tilang pada tiga hari pertama penerapan kembali sistem pembatasan kendaraan bermo
JAKARTA - Kebijakan ganjil genap saat pandemi virus Corona atau Covid-19 seperti saat ini dianggap tidak tepat. Pasalnya, kebijakan itu untukmengendalikan penggunaan kendaraan pribadi agar masyarakat agar berpindah menggunakan transportasi umum dan mengurangi kemacetan di jalan raya.

"Kebijakan ini dibuat atau dilahirkan dengan perhitungan bukan pada situasi keadaan darurat atau bencana kesehatan di masa pandemi Covid 19 seperti sekarang," kata Pengamat Transportasi dan Kebijakan Publik dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan di Jakarta, Senin (3/8/2020).

Kebijakan ganjil genap, kata Tigor, dibuat untuk mengendalikan kendaraan di jalan raya agar tidak macel. Itupun, kata dia, dilakukannya saat kondisi sedang normal bukan seperti saat ini. (Baca Juga: Mulai 3 Agustus, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Dilakukan)

"Jadi dilihat dari pertimbangan saya ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada hubungan antara penanganan penularan pada masa pandemi Covid 19 dengan kebijakan ganjil genap. Ya tidak ada hubungan karena ganjil genap adalah untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi bukan untuk mengendalikan pergerakan orang di Jakarta," tambahnya.

Tigor menegaskan, kebijakan ganjil genap produk yang strategis untuk mengendalikan kendaraan pribadi dan masyarakat menggunakan transportasi umum di masa normal. Kalau saat ini kebijakan itu digunakan, kata dia, itu merupakan kebijakan yang keliru.



"Jadi menurut saya salah jika pemprov Jakarta ingin tetap menerapkan kebijakan ganjil genap pada masa pandemi Covid 19," tuturnya. ( )

Diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan kembali aturan penbatasan kendaraan bermotor ganjil genap.

Adapun untuk kebijakan ganjil genap ini akan diberlakukan pada 25 ruas jalan di DKI Jakarta, yakni:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More