Hentikan Laju Penularan Covid-19, Ampuhkah Rem Darurat Anies?
Senin, 03 Agustus 2020 - 08:36 WIB
"Tetapi mulai hari Kamis (7/8/2020), berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh Jaya pada 5 Agustus, barulah kita tindak kendaraan-kendaraan pelanggar aturan ganjil-genap, baik secara manual maupun elektronik," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di pos polisi Bundaran HI Jakarta kemarin.
Sambodo melanjutkan, waktu penerapan sistem tersebut pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. (Bima Setiyadi/Bakti)
Sambodo melanjutkan, waktu penerapan sistem tersebut pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. (Bima Setiyadi/Bakti)
(ysw)
tulis komentar anda