Hentikan Laju Penularan Covid-19, Ampuhkah Rem Darurat Anies?

Senin, 03 Agustus 2020 - 08:36 WIB
loading...
Hentikan Laju Penularan Covid-19, Ampuhkah Rem Darurat Anies?
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aturan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di DKI Jakarta kembali berlaku hari ini. Ganjil-genap untuk roda empat berlaku di 25 ruas jalan protokol Ibu Kota. Kebijakan ini bertujuan mengerem laju penularan Covid-19 di Jakarta yang terus menanjak.

Aturan ganjil-genap di seluruh kawasan Ibu Kota dicabut Pemprov DKI pada 16 Maret lalu, atau dua pekan setelah pasien pertama Covid-19 ditemukan di Indonesia. Pemprov berharap penerapan kembali ganjil-genap mulai hari in membuat pergerakan warga kembali lebih terbatas. Pemprov DKI memberlakukan ganjil-genap setelah melihat peningkatan jumlah pasien baru Covid-19 di Ibu Kota yang naik tajam dalam beberapa hari terakhir.

Naiknya jumlah pasien positif seiring berubahnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjadi PSBB transisi pada Juni lalu. Sejak itu aktivitas warga makin bebas. Ini memicu penularan virus yang masif, terutama di tempat kerja sehingga muncul kluster perkantoran. (Baca: 3 Hari Pemberlakukan Ganjil-Genap, Polisi Belum Tilang Pelanggar)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemberlakuan sistem ganjil-genap ini merupakan kebijakan rem darurat (emergency break) untuk mencegah melebarnya kluster Covid-19 di perkantoran-perkantoran Jakarta.

Syafrin berharap warga keluar rumah untuk kebutuhan yang penting saja. Seluruh perkantoran atau instansi juga diminta menyesuaikan kebijakan ini dengan jadwal masuk karyawan masing-masing. Contoh, bagi yang memiliki kendaraan yang nomor polisi belakangnya angka ganjil, maka otomatis yang bersangkutan secara alami meminta ke kantornya jadwal kerja dari rumah pada genap karena tanggal ganjil ke kantor.

"Ini upaya kita bersama menciptakan situasi dan kondisi agar seluruh warga Jakarta dalam beraktivitas memahami, mereka berada di dalam lingkungan yang aman, sehingga sehat dan tentu itu produktif," ujarnya.

Perkembangan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota dalam beberapa hari terakhir memang mengkhawatirkan. Rata-rata setiap hari ditemukan hingga 400 ratus kasus positif baru. Peningkatan jumlah pasien baru ini terjadi setelah Pemprov DKI menerapkan PSBB transisi. Saat masih PSBB, rata-rata kasus baru harian di Ibu Kota ada di
bawah angka 100. (Baca juga: AS Bersiap Kerahkan rudal-rudal Hipersonik ke Indo-Pacifik)

Syafrin menyebut kebijakan "rem darurat" melalui ganjil-genap ini diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 51/2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi. Pada Pergub tersebut telah diatur bahwa dalam situasi tertentu ada dua "emergency break" yang bisa diterapkan Pemprov DKI Jakarta, salah satunya mekanisme ganjil-genap kendaraan. Tujuan pengaturan tersebut muaranya adalah prinsip jaga jarak, baik di lingkungan kantor serta di pusat-pusat kegiatan di seluruh Jakarta.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengindikasikan volume lalu lintas di Jakarta terus mengalami kenaikan setiap harinya selama pelaksanaan PSBB transisi. "Bahkan volume lalu lintas di beberapa titik Jakarta telah melampaui volume sebelum masa pandemi Covid-19 ," ujar Syafrin.

Dia mencontohkan di area Cipete, Jakarta Selatan, saat pandemi Covid-19 belum berlangsung kondisi lalu lintasnya adalah sekitar 74.000 kendaraan per hari. Saat ini angkanya sudah 75.000 kendaraan per hari. Di Jalan Sudirman, Senayan, rata-rata volume lalu lintas sebelum masa pandemi itu sekitar 127.000 kendaraan per hari. Saat ini volumenya sudah sekitar 145.000 kendaraan per hari. (Baca juga: Sejarawan Ungkap Penanganan Covid-19 Saat Ini sama dengan Flu Spanyol Pada 1918)

Kondisi tersebut, menurut Syafrin, memperlihatkan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk tetap menjaga agar tidak terjadi kepadatan di perkantoran ataupun di pusat-pusat kegiatan, seolah-olah belum efektif berjalan. "Perlu dipahami juga semenjak pemberlakuan SIKM (surat izin keluar masuk) Jakarta ditiadakan pada 14 Juli lalu, instrumen pembatasan pergerakan orang di Jakarta itu otomatis tidak ada lagi," katanya.

Waspada Penumpukan

Bagaimanapun, antisipasi terhadap pemberlakuan ganjil-genap itu perlu dilakukan. Jika tidak, akan ada potensi penularan baru di transportasi publik. Dengan kembali berlakunya ganjil-genap, kemungkinan ada peralihan penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi umum, baik Transjakarta, MRT, KRL, maupun LRT. Potensi penumpukan penumpang terutama saat warga menunggu kendaraan di halte, stasiun, maupun terminal. Penumpukan penumpang bisa membuat physical distancing atau jaga jarak aman 1 hingga 2 meter tidak berjalan efektif.

Demikian pula di dalam transportasi umum, diperlukan penegakan aturan yang tegas, misalnya kapasitas armada tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas. Seluruh penumpang juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, yakni memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak satu hingga dua meter. (Baca juga: Masifkan Tes PCR, Pemprov DKI Temukan 432 Kasus Covid-19)

Pakar epidemiologi dari Universitas Indonesia, Pandu Riono, memandang kebijakan ganjil-genap ini sebagai uji ketegasan Pemprov DKI . "Kita uji ketegasan Pemprov dalam mendisiplinkan protokol kesehatan di layanan transportasi publik," katanya saat dihubungi kemarin.

Pemprov DKI Jakarta mengklaim telah mengantisipasi terjadinya lonjakan penumpang angkutan umum. Kadishub DKI Syafrin menyebut potensi terjadinya shifting ke angkutan umum sudah diantisipasi. MRT, Transjakarta, maupun LRT dia pastikan sudah membuat langkah antisipasi.

Direktur Utama PT Transjakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo memastikan telah menambah armada sekitar 25% di 10 koridor yang bersinggungan langsung dengan jalur ganjil-genap. Ini untuk mengantisipasi lonjakan penumpang. "Total operasional sekitar 751 armada di sepuluh koridor tersebut, dan 812 armada secara keseluruhan (13 koridor)," ungkapnya kemarin.

Antisipasi juga dilakukan PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta. Mereka melakukan perubahan jadwal operasional. Setelah sistem ganjil-genap berlaku lagi, layanan MRT diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB.

Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda), Muhammad Effendi, mengatakan, perubahan kebijakan jadwal operasional ini dilakukan sebagai dukungan terhadap kebijakan ganjil-genap Pemprov DKI Jakarta. “Layanan jam operasional MRT Jakarta kami perpanjang sampai pukul 22.00 WIB,” kata Muhammad Effendi melalui siaran tertulisnya, Minggu (2/8/2020). (Baca juga: Hindarilah Telanjang, Ada Malaikat yang Selalu Bersama Kita)

Selain itu, lanjut Muhammad, PT MRT juga memastikan seluruh protokol kesehatan diterapkan dengan baik sehingga MRT Jakarta dapat menjadi alternatif pilihan masyarakat dalam bermobilisasi, dan pengguna dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan transportasi publik.

Meski demikian, dalam pandangan anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Anthony Winza, pemberlakuan ganjil-genap tidak tepat. Dia menilai kebijakan tersebut kontraproduktif dengan penanganan pandemi Covid-19 . Dalam pandangannya, Dinas Perhubungan DKI beralasan kebijakan ganjil-genap diberlakukan untuk
mengurangi kepadatan lalu lintas. Pasalnya, volume lalu lintas meningkat mendekati normal (dibandingkan dengan kondisi lalu lintas pada Februari 2020 sebelum diberlakukan PSBB).

“Kebijakan ganjil-genap bertujuan mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum. Namun, di masa pandemi Covid-19 transportasi umum memiliki risiko tinggi. Karena itu, kebijakan ganjil-genap justru akan meningkatkan penyebaran virus," ujarnya dalam pernyataan tertulis kemarin.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 hingga 31 Juli 2020 di Jakarta terdapat 21.339 kasus. Selama seminggu terakhir rata-rata jumlah kasus sekitar 400 orang per hari. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan pada masa PSBB sekitar 100 orang per hari. Anthony menduga kebijakan ganjil genap hanya memikirkan transportasi, namun mengabaikan kesehatan masyarakat.

Dia menyarankan agar Pemprov DKI mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar, bukan berpikir secara sektoral. “Di tengah pandemi begini buat apa memaksakan ganjil-genap. Mungkin Pak Anies lelah dan bingung hingga akhirnya mengeluarkan kebijakan yang saya rasa bertentangan dengan logika akal sehat,” katanya. (Lihat videonya: Satu Keluarga Makan Bersama di Bahu Jalan Tol Cipali Viral di Medsos)

Belum Ditilang

Kendari ganjil-genap mulai berlaku hari ini, selama tiga hari ke depan, yakni Senin (3/8/2020)
hingga Rabu (6/8/2020) belum diterapkan aturan tilang bagi pelanggar. Ditlantas Polda Metro Jaya masih menerapkan sosialisasi bagi kendaraan roda empat yang melanggar kebijakan ini.

"Tetapi mulai hari Kamis (7/8/2020), berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh Jaya pada 5 Agustus, barulah kita tindak kendaraan-kendaraan pelanggar aturan ganjil-genap, baik secara manual maupun elektronik," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di pos polisi Bundaran HI Jakarta kemarin.

Sambodo melanjutkan, waktu penerapan sistem tersebut pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. (Bima Setiyadi/Bakti)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3345 seconds (0.1#10.140)