Depok Dituding Kota Intoleran Buntut Kapel di Cinere, Idris: Jangan Usik Kenyamaan yang Sudah Ada
Rabu, 20 September 2023 - 07:45 WIB
DEPOK - Depok kembali dituding kota intoleran menyusul polemik yang terjadi di Rumah Doa (Kapel) Jemaat GBI Cinere Bellevue, Gandul, Cinere. Wali Kota Depok Mohammad Idris menyayangkan tudingan itu hanya gara-gara satu kejadian.
"Teman-teman sudah merasa nyaman di Kota Depok enggak? Ya jangan usik-usik. Jangan karena satu kasus (Depok) dikatakan intoleran," ujar Idris dalam keterangannya dikutip, Rabu (19/9/2023).
Idris mengajak seluruh lapisan masyarakat agar menjaga kerukunan antarumat beragama yang sudah terjaga selama ini. Di sisi lain semua lapisan masyarakat harus mentaati aturan.
"Mari bersama-sama kita mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Depok ini adalah milik kita bersama, kita berikan kepada setiap keluarga, saling hormat menghormati, kebhinekaan, keberagaman warganya yang mencintai kebersamaan dan perdamaian," kata Idris.
Idris meyakini dengan pesan perdamaian dan kebersamaan antarumat beragama pasti akan ada solusi ke depan. Idris menyebut polemik yang terjadi hanya karena kesalahpahaman. Sebab, Kapel GBI Cinere Bellevue memang belum mengantongi izin sementara sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM)
"Keberadaan kapel atau rumah doa GBI yang ada di bangunan ruko di Jalan Cinere Raya 12, RT 03, Kelurahan Gandul, diperlukan izin sementara sebagaimana diatur oleh PBM," jeas Idris.
Idris menjelaskan alur izin tempat peribadatan yang harus dilakukan mulai dari pemilik ruko, kelayakan bangunan, izin dari kelurahan setempat yang ditembuskan kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama (Kemenag). Nantinya kepala daerah yang memutuskan terakhir izin beroperasi suatu tempat peribadatan.
"Dipelajari nanti oleh konsultan. Setelah dapat itu nanti dibawa ke lurah. Berdasarkan itu, sudah ada izin dari pemilik ruko dan kelayakan, misal seperti itu, lurah memberikan rekomendasi untuk izinnya. Selanjutnya nanti dilaporkan surat ini ke FKUB dan Kementerian Agama (Kemenag)," bebernya.
"Setelah ke FKUB bersama Kemenag, maka diputuskan memberikan pendapat terakhir bisa dilaksanakan. Dengan itu, dia mendapatkan izin dari kepala daerah, kepala daerah tinggal mengizinkan, bisa mendelegasikan kepada pak camat. Seperti itu mengizinkan mereka beribadah. Ini memang aturannya begitu," pungkasnya.
"Teman-teman sudah merasa nyaman di Kota Depok enggak? Ya jangan usik-usik. Jangan karena satu kasus (Depok) dikatakan intoleran," ujar Idris dalam keterangannya dikutip, Rabu (19/9/2023).
Idris mengajak seluruh lapisan masyarakat agar menjaga kerukunan antarumat beragama yang sudah terjaga selama ini. Di sisi lain semua lapisan masyarakat harus mentaati aturan.
"Mari bersama-sama kita mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Depok ini adalah milik kita bersama, kita berikan kepada setiap keluarga, saling hormat menghormati, kebhinekaan, keberagaman warganya yang mencintai kebersamaan dan perdamaian," kata Idris.
Idris meyakini dengan pesan perdamaian dan kebersamaan antarumat beragama pasti akan ada solusi ke depan. Idris menyebut polemik yang terjadi hanya karena kesalahpahaman. Sebab, Kapel GBI Cinere Bellevue memang belum mengantongi izin sementara sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM)
"Keberadaan kapel atau rumah doa GBI yang ada di bangunan ruko di Jalan Cinere Raya 12, RT 03, Kelurahan Gandul, diperlukan izin sementara sebagaimana diatur oleh PBM," jeas Idris.
Idris menjelaskan alur izin tempat peribadatan yang harus dilakukan mulai dari pemilik ruko, kelayakan bangunan, izin dari kelurahan setempat yang ditembuskan kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama (Kemenag). Nantinya kepala daerah yang memutuskan terakhir izin beroperasi suatu tempat peribadatan.
"Dipelajari nanti oleh konsultan. Setelah dapat itu nanti dibawa ke lurah. Berdasarkan itu, sudah ada izin dari pemilik ruko dan kelayakan, misal seperti itu, lurah memberikan rekomendasi untuk izinnya. Selanjutnya nanti dilaporkan surat ini ke FKUB dan Kementerian Agama (Kemenag)," bebernya.
Baca Juga
"Setelah ke FKUB bersama Kemenag, maka diputuskan memberikan pendapat terakhir bisa dilaksanakan. Dengan itu, dia mendapatkan izin dari kepala daerah, kepala daerah tinggal mengizinkan, bisa mendelegasikan kepada pak camat. Seperti itu mengizinkan mereka beribadah. Ini memang aturannya begitu," pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda