Syafri: 6 Agustus Penindakan Sanksi Ganjil Genap Baru Diberlakukan
Minggu, 02 Agustus 2020 - 11:02 WIB
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali sistem ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota, Senin 3 Agustus 2020. Sanksi Pelanggar ganjil genap baru diberlaku pada Kamis 6 Agustus 2020.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genal akan berlaku mulai Senin besok. Namun, sebelum memberlakukan sanksi bagi pelanggar ganjil genap, pihaknya akan mensosialisasikan terlebih dahulu sistem ganjil genap yang sebelumnya sempat ditiadakan sejak pertengahan Maret lalu.
"Kamis (6 Agustus) baru akan diberlakukan sanksi," kata Syafrin melalui pesan singkatnya, Minggu (2/8/2020). ( )
Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap.
Adapun sanksi pelanggaran tertuang dalamUndang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287.Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar rambu perintah atau larangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. (Baca juga:
"Jumlah ruas jalan pemberlakuan 25 ruas jalan. Waktu penerapan (pukul) 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 (WIB). Tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Diberlakukan pada kendaraan bermotor roda 4, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan termasuk sepeda motor," pungkasnya.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap:
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genal akan berlaku mulai Senin besok. Namun, sebelum memberlakukan sanksi bagi pelanggar ganjil genap, pihaknya akan mensosialisasikan terlebih dahulu sistem ganjil genap yang sebelumnya sempat ditiadakan sejak pertengahan Maret lalu.
"Kamis (6 Agustus) baru akan diberlakukan sanksi," kata Syafrin melalui pesan singkatnya, Minggu (2/8/2020). ( )
Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap.
Adapun sanksi pelanggaran tertuang dalamUndang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287.Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar rambu perintah atau larangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. (Baca juga:
"Jumlah ruas jalan pemberlakuan 25 ruas jalan. Waktu penerapan (pukul) 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 (WIB). Tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Diberlakukan pada kendaraan bermotor roda 4, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan termasuk sepeda motor," pungkasnya.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut BBM dan BBG
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR RI, Ketua MA, MK, YK dan Badan Pemeriksa Keuangan
- Kendaraan Dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor warna dasar merah, TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi Polri.
(mhd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda