Dinas Lingkungan Hidup DKI dan Polisi Bakal Bahas Ketentuan Tilang bagi Pelanggar Uji Emisi

Kamis, 14 September 2023 - 03:52 WIB
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan membahas ketetapan tilang bagi pelanggar atau pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi. Foto/Ilustrasi/Dok MPI
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan membahas ketetapan tilang bagi pelanggar atau pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi . Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto.

“Saya harapkan di pekan ini kita bisa koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya,” kata Asep Kuswanto kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).

Dia menilai bahwa penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar. "Kalau kami sih merasa bahwa itu efektif, kalau kami. Jadi itu merupakan efek jera dan itu pembelajaran pada masyarakat juga, karena meningkatkan kesadaran masyarakat itu sangat penting," jelas dia.





Sebagaimana diketahui, Polisi membatalkan tilang pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi. Penindakan tilang dianggap tak efektif.

"Ke depan tidak ditilang, yang tidak lulus uji emisi," kata Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Pol Nurcholis, Senin (11/9/2023).

Sebagai gantinya, pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi diimbau untuk melakukan servis kendaraan. "Ternyata penilangan tidak efektif. Satgas mengimbau untuk diservis dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis kendaraan," ucapnya.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More