Reaksi Rafael Alun saat Ditanya soal Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Rabu, 13 September 2023 - 23:32 WIB
JAKARTA - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Rafael Alun Trisambodo memilih bungkam saat ditanya awak media soal anaknya, Mario Dandy Satriyo yang divonis 12 tahun penjara. Rafael Alun telah menjalani sidang atas kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Saat keluar dari ruang sidang, awak media langsung mengerubungi Rafael Alun dan melontarkan sejumlah pertanyaan. Di antaranya, respons Rafael Alun perihal putusan 12 tahun anaknya pada kasus penganiayaan David Ozora.
Rafael Alun tidak sedikit pun merespons pertanyaan tersebut. Dia malah berlalu dengan mengatupkan tangannya.
Kemudian, awak media menanyakan Rafael Alun perihal biaya restitusi yang dijatuhkan kepada anaknya dan mobil Rubicon yang harus dirampas untuk kemudian dilelang.
Lagi-lagi, Rafael Alun memilih diam seribu bahasa dengan memilih keluar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Mario Dandy harus menjalani hukuman selama 12 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).
Mario Dandy dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa.
Selain itu, Mario dituntut membayar restitusi sebanyak Rp120 miliar dan bila tidak membayar restitusi, Jaksa menuntut Mario menggantinya dengan 7 tahun penjara.
Saat keluar dari ruang sidang, awak media langsung mengerubungi Rafael Alun dan melontarkan sejumlah pertanyaan. Di antaranya, respons Rafael Alun perihal putusan 12 tahun anaknya pada kasus penganiayaan David Ozora.
Rafael Alun tidak sedikit pun merespons pertanyaan tersebut. Dia malah berlalu dengan mengatupkan tangannya.
Kemudian, awak media menanyakan Rafael Alun perihal biaya restitusi yang dijatuhkan kepada anaknya dan mobil Rubicon yang harus dirampas untuk kemudian dilelang.
Lagi-lagi, Rafael Alun memilih diam seribu bahasa dengan memilih keluar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Mario Dandy harus menjalani hukuman selama 12 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).
Mario Dandy dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa.
Selain itu, Mario dituntut membayar restitusi sebanyak Rp120 miliar dan bila tidak membayar restitusi, Jaksa menuntut Mario menggantinya dengan 7 tahun penjara.
(rca)
tulis komentar anda