Miris! Pasangan Suami Istri Tertangkap Mencuri Makanan di Minimarket Kawasan Cileungsi
Senin, 04 September 2023 - 12:47 WIB
BOGOR - Pasangan suami istri tertangkap basah mengutil atau mencuri barang dalam minimarket di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Saat ini keduanya sudah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen mengatakan, kejadian itu berlangsung Minggu 3 September 2023 malam.
"Mencuri barang-barang berupa makanan dan lain-lain yang telah diamankan warga dan pihak toko," ujar Zulkarnaen dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).
Ia menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat infomasi dari masyarakat adanya pasangan suami istri yang tertangkap melakukan aksi pencurian di minimarket.
Polisi yang mendapat laporan tersebut, langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan kedua pelaku. Kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Cileungsi.
"Pawas beserta piket fungsi langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri itu kedapatan mengambil barang dalam minimarket berupa makanan yang dimasukkan ke dalam tas. Total nilai barang yang diambil pelaku senilai Rp 347.700.
Aksi pengutilan itu digagalkan setelah kepergok oleh karyawan minimarket sehingga langsung diamankan.
"Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara memasukkan barang-barang berupa makanan ke dalam tas yang dibawa," pungkasnya.
Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen mengatakan, kejadian itu berlangsung Minggu 3 September 2023 malam.
"Mencuri barang-barang berupa makanan dan lain-lain yang telah diamankan warga dan pihak toko," ujar Zulkarnaen dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).
Ia menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat infomasi dari masyarakat adanya pasangan suami istri yang tertangkap melakukan aksi pencurian di minimarket.
Baca Juga
Polisi yang mendapat laporan tersebut, langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan kedua pelaku. Kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Cileungsi.
"Pawas beserta piket fungsi langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri itu kedapatan mengambil barang dalam minimarket berupa makanan yang dimasukkan ke dalam tas. Total nilai barang yang diambil pelaku senilai Rp 347.700.
Aksi pengutilan itu digagalkan setelah kepergok oleh karyawan minimarket sehingga langsung diamankan.
"Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara memasukkan barang-barang berupa makanan ke dalam tas yang dibawa," pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda