Bebas dari Penjara, Pria Pemasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing Temui Hotman Paris
Sabtu, 26 Agustus 2023 - 09:28 WIB
JAKARTA - Robert Herry Son (22), pria pemasang Bendera Merah Putih di leher anjing yang viral di media sosial, mendatangi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, di kawasan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (26/8/2023) pagi.
Robert datang didampingi Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona dan sejumlah pecinta anjing. Hotman menuturkan, kedatangan Robert bukan untuk mengambil langkah hukum.
“Enggak ada langkah hukum, ini hanya untuk mengumumkan kemenangan rakyat Indonesia atas penegakan hukum,” ujar Hotman.
Kemenangan dimaksud Hotman, dikarenakan sang pelapor telah mencabut laporannya dari pihak kepolisian. Serta, resmi mengambil langkah damai atau restorative justice (RJ).
“Sudah restorative justice dan cabut laporan, tapi SP3 belum terbit,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Bengkalis, Riau, menetapkan Robert Herry Son sebagai tersangka dalam kasus pemasangan Bendera Merah Putih pada anjing. Selain ditetapkan tersangka, Robert juga sempat ditahan.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila memaparkan, penetapan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan gelar perkara.
Hotman menambahkan, bebasnya Robert dikarenakan banyaknya tekanan di media sosial bahwa mengalungkan bendera ke anjing buka menghina atau melecehkan bendera. Penetapan Robert sebagai tersangka dinilai terlalu gegabah.
Di sisi lain, Robert menuturkan, meski harus dipecat dari perusahaan akibat kasus tersebut, namun ia tidak akan mengambil langkah hukum apapun.
"Biar orang-orang itu bisa melihat dari kacamata lain dan kacamata sendiri. Jadi menurut saya enggak ada ingin nuntut balik, jadi kita sama-sama belajar aja di sini," ungkap Robert.
Robert datang didampingi Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona dan sejumlah pecinta anjing. Hotman menuturkan, kedatangan Robert bukan untuk mengambil langkah hukum.
“Enggak ada langkah hukum, ini hanya untuk mengumumkan kemenangan rakyat Indonesia atas penegakan hukum,” ujar Hotman.
Kemenangan dimaksud Hotman, dikarenakan sang pelapor telah mencabut laporannya dari pihak kepolisian. Serta, resmi mengambil langkah damai atau restorative justice (RJ).
“Sudah restorative justice dan cabut laporan, tapi SP3 belum terbit,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Bengkalis, Riau, menetapkan Robert Herry Son sebagai tersangka dalam kasus pemasangan Bendera Merah Putih pada anjing. Selain ditetapkan tersangka, Robert juga sempat ditahan.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila memaparkan, penetapan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan gelar perkara.
Hotman menambahkan, bebasnya Robert dikarenakan banyaknya tekanan di media sosial bahwa mengalungkan bendera ke anjing buka menghina atau melecehkan bendera. Penetapan Robert sebagai tersangka dinilai terlalu gegabah.
Di sisi lain, Robert menuturkan, meski harus dipecat dari perusahaan akibat kasus tersebut, namun ia tidak akan mengambil langkah hukum apapun.
"Biar orang-orang itu bisa melihat dari kacamata lain dan kacamata sendiri. Jadi menurut saya enggak ada ingin nuntut balik, jadi kita sama-sama belajar aja di sini," ungkap Robert.
(thm)
tulis komentar anda