Sejumlah Aturan saat KTT ASEAN 2023 di Jakarta, dari WFH hingga Pembelajaran Jarak Jauh

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 14:05 WIB
Pemprov DKI membuat sejumlah aturan saat KTT ASEAN 2023 di Jakarta pada 5-7 September mendatang. Foto/SINDOnews/Aldhi Chandra Setiawan
JAKARTA - Ada sejumlah aturan yang berlaku saat KTT ASEAN 2023 di Jakarta pada 5-7 September mendatang. Hal ini guna mendukung penyelenggaraan berjalan aman dan lancar.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet RI, KTT ke-43 ASEAN dalam format plenary maupun retreat akan diselenggarakan pada 5 September 2023 di Jakarta Convention Center. Rangkaian tersebut akan diakhiri pernyataan pers oleh Presiden pada 7 September 2023.

Aturan saat KTT ASEAN 2023 di Jakarta



1. ASN Jakarta WFH





Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberlakukan kebijakan Work From Home ( WFH ) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya menekan polusi udara dan menjelang KTT ASEAN ke-43 tahun 2023. Hal ini tercantum dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lembaga pemerintah pusat dan daerah yang terletak di DKI Jakarta agar menyesuaikan pola kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan pelaksanaan KTT ASEAN.

2. Berlakunya Rekayasa Lalu Lintas



Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan manajemen rekayasa lalu lintas di 29 ruas jalan untuk kelancaran pelaksanaan KTT ASEAN ke-43 tahun 2023.

Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More