Satroni Rumah Perwira Polisi, 2 Maling Motor Berpistol Diciduk Korban
Kamis, 30 Juli 2020 - 18:03 WIB
BEKASI - Dua maling sepeda motor diciduk saat beraksi di rumah seorang perwira pertama Polri, AKP Sulyono di Perum Tridaya, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dari tangan pelaku disita sepucuk pistol rakitan yang dipergunakan untuk melakukan aksi kejahatan tersebut.
Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, dua pelaku yang diciduk yakni, Sanin dan Egi warga Bogor, Jawa Barat. Saat itu korban mendengar suara pintu rumah depannya terbuka. Ketika keluar rumah, korban melihat dua pelaku yang hendak membawa kabur sepeda motor miliknya.
Kontan korban langsung berteriak hingga kedua pelaku langsung kabur melarikan diri. Selang beberapa menit kemudian kedua pelaku kembali mendatangi rumah korban karena dianggap sudah aman untuk kembali melakukan aksinya. (Baca: Dirjen Bea dan Cukai: Penangkapan Putra Siregar Sesuai Hukum)
Warga bersama korban yang sudah mengetahui aksi pelaku langsung mengadang."Satu pelaku yang mencoba melawan dan membawa senjata api rakitan sempat mencoba melarikan diri, namun korban yang merupakan anggota kepolisian langsung melumpuhkan pelaku dengan melukai bagian pelipis kepalanya dengan senjata api yang dibawa korban," kata Hendra kepada wartawan Kamis (30/7/2020).
Setelah diamankan kedua pelaku langsung di serahkan ke petugas. Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, satu kunci letter T, delapan anak kunci letter T, satu unit sepeda motor milik pelaku, delapan petasan, dan beberapa surat penting yang berada di dalam tas kedua pelaku.”Mereka spesialis kasus pencurian,” tegasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancamanan hukuman enam tahun penjara."Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar sindikat pencurian sepeda motor ini," ucapnya.
Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, dua pelaku yang diciduk yakni, Sanin dan Egi warga Bogor, Jawa Barat. Saat itu korban mendengar suara pintu rumah depannya terbuka. Ketika keluar rumah, korban melihat dua pelaku yang hendak membawa kabur sepeda motor miliknya.
Kontan korban langsung berteriak hingga kedua pelaku langsung kabur melarikan diri. Selang beberapa menit kemudian kedua pelaku kembali mendatangi rumah korban karena dianggap sudah aman untuk kembali melakukan aksinya. (Baca: Dirjen Bea dan Cukai: Penangkapan Putra Siregar Sesuai Hukum)
Warga bersama korban yang sudah mengetahui aksi pelaku langsung mengadang."Satu pelaku yang mencoba melawan dan membawa senjata api rakitan sempat mencoba melarikan diri, namun korban yang merupakan anggota kepolisian langsung melumpuhkan pelaku dengan melukai bagian pelipis kepalanya dengan senjata api yang dibawa korban," kata Hendra kepada wartawan Kamis (30/7/2020).
Setelah diamankan kedua pelaku langsung di serahkan ke petugas. Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, satu kunci letter T, delapan anak kunci letter T, satu unit sepeda motor milik pelaku, delapan petasan, dan beberapa surat penting yang berada di dalam tas kedua pelaku.”Mereka spesialis kasus pencurian,” tegasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancamanan hukuman enam tahun penjara."Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar sindikat pencurian sepeda motor ini," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda