Tertipu Beli Wine Label Halal, Pria Ini Lapor ke Polda Metro Jaya
Kamis, 24 Agustus 2023 - 09:16 WIB
"Jadi kenapa klien kita ini mau beli jadi di Facebook-nya klaim halal, terus di status WhatsApp-nya, ditanya berkali kali, diyakinkan berkali-kali ini juga ini halal ini halal," lanjut Sumadi.
Adi turut membawa tangkapan layar berupa percakapan dengan terlapor. Beserta statusnya di Facebook dan salah satu marketplace yang mempromosikan produk red wine dengan merek Nabidz.
Dalam laporannya, terlapor dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 28 (1) dan atau Pasal 45A Ayat (1) dan atau Pasal 8 Ayat 1 Jo Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
(hab)
tulis komentar anda