Selebgram Cantik Ditangkap Polisi karena Promosikan Situs Judi Online
Selasa, 22 Agustus 2023 - 15:42 WIB
BOGOR - Polres Bogor Kota menangkap selebgram cantik asal Bogor berinisial SZM (22). Perempuan tersebut harus berurusan dengan polisi terkait promosi judi online di akun media sosialnya.
Pantauan MNC Portal, SZM yang mengenakan baju tahanan tak hentinya menangis menyesali perbuatannya ketika dihadirkan dalam press release. Perempuan muda itu sampai harus ditenangkan oleh seorang anggota Polwan karena terus-menerus menangis.
"Selebgram SZM mengiklankan atau mempromosikan link bermuatan perjudian online," ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Bismo menuturkan, pelaku dalam akun Instagramnya @araamudrikah mencantumkan situs judi online. "SZM dibayar sebesar Rp7 juta per bulan untuk mempromosikan situs judi online tersebut," tuturnya.
Menurut Bismo, SZM sudah menjalankan promosi situs judi online ini sejak tujuh bulan terakhir. SZM direkrut oleh pelaku lainnya yang saat ini dalam pencarian polisi.
"Pelaku yang merekrut SZM sudah diketahui identitasnya dan saat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2, UU RI Nomor 19 Tahun 2016 jo Pasal 17 Ayat 2, Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pantauan MNC Portal, SZM yang mengenakan baju tahanan tak hentinya menangis menyesali perbuatannya ketika dihadirkan dalam press release. Perempuan muda itu sampai harus ditenangkan oleh seorang anggota Polwan karena terus-menerus menangis.
"Selebgram SZM mengiklankan atau mempromosikan link bermuatan perjudian online," ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Bismo menuturkan, pelaku dalam akun Instagramnya @araamudrikah mencantumkan situs judi online. "SZM dibayar sebesar Rp7 juta per bulan untuk mempromosikan situs judi online tersebut," tuturnya.
Menurut Bismo, SZM sudah menjalankan promosi situs judi online ini sejak tujuh bulan terakhir. SZM direkrut oleh pelaku lainnya yang saat ini dalam pencarian polisi.
Baca Juga
"Pelaku yang merekrut SZM sudah diketahui identitasnya dan saat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2, UU RI Nomor 19 Tahun 2016 jo Pasal 17 Ayat 2, Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(hab)
tulis komentar anda