WFH ASN di DKI Jakarta Baru Berjalan untuk 13 Persen Pegawai
Selasa, 22 Agustus 2023 - 13:03 WIB
Sesuai dengan ketentuan dalam SE, pelaksanaan WFH diberikan dengan batasan paling banyak 50 persen pada 21 Agustus–21 Oktober 2023. Sementara pada 4–7 September 2023 paling banyak 75%.
Pelaksanaan WFH ditujukan kepada Perangkat Daerah/Biro yang tidak memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital.
Etty menambahkan, dalam implementasi WFH setiap SKPD bertanggung jawab dalam menyusun jadwal pegawainya sehingga tugas kedinasan dan pelayanan tetap berjalan. Hal ini lantaran masing-masing SKPD yang mengetahui tugas dan peran para pegawainya.
“Jadwal yang dibuat tentunya tidak mengganggu pelayanan dari SKPD. Untuk pengawasan, atasan langsung si pegawai akan lakukan pemantauan dan SKPD bertanggung jawab terhadap pegawainya," tutup Etty.
Pelaksanaan WFH ditujukan kepada Perangkat Daerah/Biro yang tidak memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital.
Etty menambahkan, dalam implementasi WFH setiap SKPD bertanggung jawab dalam menyusun jadwal pegawainya sehingga tugas kedinasan dan pelayanan tetap berjalan. Hal ini lantaran masing-masing SKPD yang mengetahui tugas dan peran para pegawainya.
“Jadwal yang dibuat tentunya tidak mengganggu pelayanan dari SKPD. Untuk pengawasan, atasan langsung si pegawai akan lakukan pemantauan dan SKPD bertanggung jawab terhadap pegawainya," tutup Etty.
(thm)
tulis komentar anda